Nasional

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Advertisement

Direktur dan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dana ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Khalid menyatakan bahwa dana tersebut diterima dari PT Muhibah, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul pasti dari uang tersebut. “Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan uang tersebut kepada KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan terkait kasus kuota haji. “Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” jelasnya.

Khalid menambahkan, “Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa.”

Pemanggilan KPK sebagai Saksi

Sebelumnya, Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026) pukul 15.46 WIB, didampingi oleh lima orang pengacaranya yang mengenakan jas hitam.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid saat ditanya oleh awak media.

Advertisement

Terkait saksi-saksi lain yang dipanggil KPK, Khalid mengaku tidak mengenal mereka. “Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.

Pengembalian Dana Terkait Perasan

Berdasarkan catatan Kompas.com, Khalid Basalamah sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada awal September 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya, Khalid Basalamah juga mengembalikan uang kepada KPK yang terkait dengan pengurusan haji khusus. Menurut Asep, uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap Khalid agar calon jemaah bisa segera berangkat haji khusus meskipun baru mendaftar.

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep pada Kamis (18/9/2025).

Asep menambahkan, “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada.”

Advertisement