Megapolitan

Keturunan Pahlawan di Jakarta Dapat Diskon PBB 75 Persen

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelontorkan berbagai insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Salah satu yang paling mencolok adalah diskon 75 persen bagi wajib pajak yang merupakan keturunan langsung dari para veteran, pahlawan nasional, hingga mantan pejabat negara atau daerah yang telah berpulang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian insentif PBB-P2 2026 yang juga mencakup pembebasan, pengurangan, hingga keringanan pembayaran pajak, bahkan penghapusan sanksi administratif. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai efektif dalam mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Lusiana menekankan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan Jakarta. “Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” tuturnya.

Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah skema insentif yang akan berlaku sepanjang tahun pajak 2026:

Advertisement

Pembebasan Pokok PBB-P2

  • Pembebasan hingga 100 persen diberikan untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta.
  • Kebijakan ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak perorangan yang datanya sudah tervalidasi di sistem pajak online.

Pengurangan Pokok Secara Jabatan

  • Insentif ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem.
  • Termasuk di dalamnya adalah diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB.
  • Kenaikan pajak pada tahun 2026 juga dibatasi maksimal lima persen dibandingkan tahun 2025.
  • Apabila ada penambahan luas bangunan atau tanah, kenaikan pajak dibatasi maksimal 25 persen.

Diskon Khusus Keturunan Pahlawan

Wajib pajak yang merupakan keturunan langsung dari veteran, pahlawan nasional, serta mantan pejabat negara atau pejabat DKI Jakarta yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan pengurangan pajak sebesar 75 persen. Syaratnya, objek pajak berupa rumah atau tanah memiliki luas maksimal 1.000 meter persegi dan hanya berlaku untuk satu objek pilihan wajib pajak. Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Diskon Pembayaran Lebih Cepat

  • Warga yang melakukan pembayaran lebih awal akan mendapatkan potongan bertingkat.
  • Diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pada periode April-Mei 2026.
  • Diskon 7,5 persen diberikan untuk pembayaran Juni-Juli 2026.
  • Sedangkan diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran Agustus-September 2026.
  • Tunggakan PBB-P2 tahun 2021-2025 juga mendapatkan diskon 5 persen jika dibayarkan hingga akhir tahun 2026.

Penghapusan Denda PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan denda keterlambatan dan bunga angsuran untuk pembayaran PBB-P2, khususnya untuk tunggakan tahun sebelumnya. Program ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan. “Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta,” pungkasnya.

Advertisement