MEDAN, KOMPAS.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali mengungkap fakta baru. Aliran uang senilai Rp 3,5 miliar diduga mengarah kepada Akbar Himawan Buchari, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Penyebutan nama tersebut terungkap saat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). “Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian mengklarifikasi bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari. Pernyataan ini disampaikan Eddy saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 9.
Keterlibatan Pihak Lain Diakui
Dalam persidangan yang sama, hakim juga mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Agung Gede Sumadi, seorang pejabat di BUMN Karya. Eddy membenarkan keterlibatan Agung, serta menyebut nama Mursyid dan Pasek yang juga mengetahui aliran dana tersebut.
“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” ungkap Eddy.
Misteri Penerima Uang Terkuak
Sebelumnya, identitas penerima uang Rp 3,5 miliar masih menjadi misteri. Saksi hanya memberikan ciri-ciri tanpa menyebutkan nama pasti. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam dua tahap kepada penerima yang sama.
“Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar,” jelas Ramaditya.
Saksi Muhammad Anas, yang bertugas mengantar uang, hanya berbekal nomor telepon yang kini sudah tidak dapat dilacak. Ramaditya mengakui penelusuran bukti memang tidak mudah mengingat peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022.
“Jadi memang belum terbuka siapa. Dari kesaksian hanya menyebut pria berperawakan Jawa, bukan pak Eddy, tapi tempatnya apartemen milik Eddy,” kata Ramaditya, seraya menegaskan bahwa Anas hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal penerima uang tersebut.
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Menerima Uang
Di sisi lain, kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, Daniel Heri Pasaribu, membantah kliennya menerima uang Rp 3,5 miliar tersebut. Pernyataan ini disampaikan meskipun dalam dakwaan disebutkan Eddy menerima Rp 3.903.000.000.
“Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami,” tegas Daniel.
Eddy didakwa menerima uang dari BUMN Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu, yang memiliki pagu anggaran Rp 125,7 miliar. Selain Eddy, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Muhlis Hanggani Capah (PPK) dan Muhammad Chusnul dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan periode 2021–2024 yang terus bergulir dan menyita perhatian publik.






