Akses.co.id — SURABAYA, Kompas.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir).
Suratno, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Jatim, serta AN, TH, dan ST yang bertindak sebagai pendamping dewan.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk tahun anggaran 2020-2024.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap kadernya, Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, yang akrab disapa Azam, menegaskan bahwa partainya akan bersikap kooperatif dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Azam saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Terkait status Suratno sebagai kader PKB, Azam menyatakan bahwa partainya belum akan mengambil keputusan terburu-buru. Keputusan lebih lanjut akan diambil setelah proses hukum yang ditangani Kejari Magetan berjalan lebih signifikan.
“Masih nunggu prosesnya dulu ya (status kader). Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani,” jelasnya.
Proses Penahanan
Sejak Kamis (23/4/2026), Suratno dan lima tersangka lainnya telah menjalani penahanan. Suratno tampak menangis saat digelandang oleh penyidik ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah POKIR DPRD Magetan selama periode 2020 hingga 2024. Total anggaran yang direkomendasikan untuk program ini mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dan diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD.
Hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap 24 pengelompokan kegiatan menemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis. Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan pencairan dana hibah, mulai dari perencanaan hingga proses pencairan.
Ikuti Akses.co.id
