— Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. Penetapan ini terkait dengan program pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024, yang menyisakan cerita pilu saat Suratno tak kuasa menahan tangis saat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digelandang menuju mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, memaparkan bahwa Suratno tidak bertindak sendiri. Pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dari kelima tersangka tersebut, dua orang merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan yang merupakan kolega Suratno, sementara tiga lainnya berperan sebagai pendamping.

Enam Tersangka dalam Pusaran Korupsi Dana Pokir

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Magetan pada Kamis (23/4/2026), Sabrul Iman merinci identitas para tersangka:

  • SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029, sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
  • JML dan JMT: Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
  • AN, TH, dan ST: Berperan sebagai pendamping dewan.

“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029,” ujar Sabrul Iman, menjelaskan peran Suratno dalam pusaran kasus ini.

Modus Operandi Penyimpangan Dana Hibah yang Sistematis

Kasus ini terungkap berawal dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama kurun waktu empat tahun terakhir. Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, namun realisasi penyaluran dana yang tercatat mencapai Rp 242,9 miliar. Dana dalam jumlah besar ini disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD.

Tim penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan yang terorganisir. “Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Sabrul Iman.

Alat Bukti Kuat dan Ratusan Saksi Diperiksa

Penetapan enam tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang dianggap sangat kuat oleh jaksa penyidik. Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa secara maraton untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dana publik tersebut. Selain keterangan para saksi, Kejari Magetan juga berhasil menyita sejumlah aset dan dokumen sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 788 bundel dokumen terkait dana hibah.
  • 12 barang bukti elektronik yang telah diamankan sesuai prosedur hukum.

“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” pungkas Sabrul Iman. Kini, Suratno dan kelima tersangka lainnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan. Kasus ini menjadi catatan kelam bagi integritas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.