Akses.co.id — MAGETAN, KOMPAS.com – Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengonfirmasi penunjukan Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil menyusul penetapan Ketua DPRD Magetan sebelumnya, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan.
Penunjukan Suyatno ini dilaporkan berdasarkan kesepakatan di antara unsur pimpinan DPRD Magetan demi kelancaran operasional kelembagaan.
Musyawarah Pimpinan DPRD Hasilkan Keputusan
Yok Sujarwadi menjelaskan bahwa para wakil ketua DPRD telah menggelar musyawarah dan sepakat menunjuk Suyatno untuk mengisi posisi Ketua DPRD Magetan selama masa transisi.
“Dari hasil musyawarah itu, Bapak Haji Suyatno yang saat ini menjabat Wakil Ketua I mendapat amanah sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Magetan,” ujar Yok, Jumat (24/4/2026), seperti dilansir dari TribunJatim.
Menurut Yok, penunjukan Plt Ketua DPRD harus berasal dari unsur pimpinan yang ada. Unsur pimpinan DPRD Magetan saat ini terdiri dari Wakil Ketua I Suyatno (PDI Perjuangan), Wakil Ketua II Suwarno (Gerindra), dan Wakil Ketua III Pangajoman (Demokrat).
Penunjukan Plt Ketua DPRD ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas internal serta kelancaran proses administrasi kelembagaan. “Sehingga tidak mengganggu kegiatan, agenda, maupun rencana kerja DPRD Kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Yok menambahkan bahwa Plt Ketua DPRD memiliki tugas, hak, dan kewenangan yang sama dengan ketua definitif, termasuk dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dan penandatanganan dokumen penting.
Proses Penggantian Definitif Menunggu Perkembangan Hukum
Terkait dengan penunjukan Ketua DPRD Magetan secara definitif, Yok Sujarwadi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan bahwa apabila dalam kurun waktu 30 hari Ketua DPRD Magetan definitif masih berhalangan menjalankan tugas, maka partai asal Suratno, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berhak mengusulkan nama penggantinya.
“Kalau 30 hari masih berhalangan, partai asal Ketua DPRD mengusulkan calon penggantinya. Nanti diproses menjadi Pelaksana Tugas terlebih dahulu, kemudian bisa naik status definitif menjadi Ketua DPRD dengan SK Gubernur,” pungkas Yok.
Ikuti Akses.co.id
