Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Operasi yang berlangsung selama 13 hari, terhitung dari 7 hingga 20 April 2026, ini mengklaim telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 243 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026), merinci bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 243.669.600.800 selama periode tersebut.
Dalam kurun waktu yang sama, kepolisian telah menindaklanjuti 223 laporan polisi (LP) dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Selain penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti juga dilakukan secara masif.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ungkap Nunung.
Modus Operandi yang Bervariasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan beberapa modus operandi yang kerap digunakan pelaku. Salah satunya adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan sebelum akhirnya didistribusikan ke sektor industri di sekitar wilayah tersebut. Irhamni menyebutkan istilah lokal yang digunakan untuk praktik ini, seperti “helikopter” di Jakarta atau “ngoret” di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung.
Modus lain yang diungkap adalah penggunaan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi.
“Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina,” ujar Irhamni.
Ia menambahkan, praktik ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pembelian berulang kali dengan mengganti kendaraan atau barcode yang seharusnya berfungsi sebagai pengaman pengawasan Pertamina.
Selain itu, teridentifikasi adanya praktik kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih banyak. Bareskrim menegaskan akan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk aparat negara atau pegawai negeri, dengan menerapkan pasal tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera sekaligus menelusuri aset pelaku.
Untuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi, pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini dilaporkan marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta karena memudahkan jangkauan distribusi ke kawasan industri, restoran, dan hotel.
Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen Polri untuk tidak mentolerir pelaku yang merugikan masyarakat, meskipun melibatkan oknum aparat. Operasi ini juga mendapat dukungan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha,” tegas Nunung.
Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh BBM dan elpiji bersubsidi.
“Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami,” ucap Nunung.
Bareskrim tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga menjerat pelaku, pemodal, penampung, dan aktor di balik layar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” tegas Nunung.
Jika ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), perkara tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.






