— JAKARTA, Kompas.com – Ketidakpastian kebijakan terkait perpajakan kendaraan listrik kembali menghantui pasar otomotif Indonesia. Munculnya dua aturan yang dinilai saling bertentangan menimbulkan kebingungan di kalangan pemerintah daerah, pelaku industri, hingga konsumen.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sejatinya memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak kendaraan listrik. Namun, selang beberapa waktu, sebuah surat edaran terbaru justru beredar, menginstruksikan para gubernur untuk membebaskan pajak bagi kendaraan berteknologi ramah lingkungan tersebut.

Situasi ini dikhawatirkan akan menghambat implementasi di lapangan dan membuat skema perpajakan yang akan diterapkan menjadi tidak jelas.

Perumusan Regulasi Dipertanyakan

Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF, menilai adanya kontradiksi dalam perumusan regulasi ini. Ia menyoroti bagaimana sebuah peraturan menteri memberikan keleluasaan daerah untuk memungut pajak, sementara surat edaran dari kementerian yang sama justru meminta pembebasan.

“Ketika kita melihat bahwa Permendagri memberikan keleluasaan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan listrik, surat edaran Mendagri justru memerintahkan gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik,” kata Andry kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, langkah ini justru memperburuk ketidakjelasan bagi para pemangku kepentingan. Terlebih lagi, pembebasan pajak melalui surat edaran tidak disertai dengan kepastian jangka waktu implementasi yang jelas.

“Perlu diingat bahwa membebaskan pajak kendaraan listrik ini tidak diketahui sampai kapan. Jadi tentu dalam hal ini pilihan yang paling bisa dilakukan adalah melakukan revisi daripada Permendagri 11-2026,” tegas Andry.

Ia menambahkan, kebijakan yang hanya berbentuk surat edaran cenderung bersifat sementara atau sebagai upaya “buying time” di tengah tekanan publik. Tanpa revisi pada regulasi utama, potensi ketidakpastian akan terus berlanjut dan berdampak negatif pada kepercayaan pasar.

Perspektif Berbeda dari Pengamat

Di sisi lain, pengamat otomotif Hendra Noor Saleh melihat polemik ini dari sudut pandang yang sedikit berbeda. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang keluarnya dua kebijakan yang terkesan saling meralat dalam waktu berdekatan.

“Jadi saya enggak mengerti background kenapa ada dua aturan yang keluar dalam waktu dekat dan kesannya meralat. Tapi saya melihat ujungnya saja, bahwa keputusan terakhir adalah meminta gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik,” ujarnya.

Menurut Hendra, keputusan pembebasan pajak ini tetap sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah yang terus mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Ia menilai langkah pembebasan pajak justru akan memperkuat sinyal dukungan terhadap transisi energi, terutama di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak yang terus terjadi.

Dengan demikian, di tengah ketidakjelasan regulasi, muncul dua perspektif yang berkembang. Satu sisi, inkonsistensi kebijakan dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pasar. Namun di sisi lain, langkah pembebasan pajak tetap dianggap sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.