Akses.co.id — Kerja sama perdana antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus alat phishing kelas dunia yang diproduksi oleh seorang lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi penegakan hukum lintas negara dalam memberantas kejahatan siber.
Informasi ini disampaikan oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia melalui akun Instagram resminya, @usaembassyjkt, pada Kamis (24/4/2026). “Ini merupakan kerja sama pertama antara FBI dan Polri dalam operasi yang menumpas phishing kit,” tulis Kedubes AS.
Phishing sendiri merupakan modus kejahatan siber yang bertujuan mencuri data sensitif korban, seperti kata sandi dan informasi keuangan, melalui penipuan. Sementara itu, “phishing kit” atau “phishing tools” merujuk pada perangkat lunak atau aplikasi yang dirancang khusus untuk melancarkan aksi phishing tersebut.
Penangkapan terhadap dua tersangka utama, berinisial GWL (24) dan FYTP (25), dilakukan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 9 April 2026. Sementara itu, FBI turut melakukan penelusuran terhadap jaringan phishing ini di Amerika Serikat.
Otak di Balik Kejahatan Siber Lulusan SMK
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka GWL adalah sosok sentral di balik produksi dan pengembangan alat phishing tersebut. “Tersangka GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menariknya, GWL memiliki latar belakang pendidikan SMK Multimedia dan secara otodidak mengasah kemampuannya dalam membuat berbagai skrip phishing. Ia memulai produksi perangkat berbahaya ini sejak tahun 2017, sebelum akhirnya menjualnya secara luas pada tahun 2018. Sebanyak 22 jenis tools phishing dilaporkan dijual oleh GWL.
Dalam menjalankan operasinya, GWL memanfaatkan sejumlah situs web, termasuk wellstore.com, well.store, dan well.shop. Situs-situs ini terhubung dengan aplikasi Telegram yang berfungsi sebagai sarana transaksi dan distribusi skrip kepada para pembeli. “Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala,” jelas Himawan.
Sementara itu, tersangka FYTP berperan sebagai pengelola aliran dana yang dihasilkan dari penjualan alat penipuan tersebut.
Omzet Rp 25 Miliar dari Penjualan Alat Phishing
Modus operandi yang digunakan GWL dan FYTP adalah menjual phishing tools melalui aplikasi perpesanan Telegram dan situs w3llstore.com. Alat phishing buatan GWL dirancang untuk mencuri data korban saat mereka memasukkan username dan password pada aplikasi keuangan.
Sejak tahun 2019, tercatat sebanyak 2.440 orang telah membeli alat phishing ini. Dari penjualan aktivitas kriminal tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 25 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi GWL adalah 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, FYTP dijerat dengan pasal KUHP terkait pencucian hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kerugian Rp 350 Miliar, Ribuan Korban Teridentifikasi
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan sekitar 34.000 orang dengan total kerugian mencapai 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp 350 miliar. “Didapatkan juga data sekitar 34.000 korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024,” kata Brigjen Himawan.
Dari total 34.000 korban, sebanyak 17.000 di antaranya mengalami peretasan akun. Mayoritas korban, sekitar 53 persen, berasal dari Amerika Serikat, sementara sisanya tersebar di berbagai negara lain, termasuk Indonesia.
Dalam upaya penangkapan di Kupang, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4,5 miliar dari tersangka.
Ikuti Akses.co.id
