Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi memasukkan kendaraan listrik berbasis baterai ke dalam daftar objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Perubahan regulasi ini menandakan kendaraan listrik tidak lagi otomatis terbebas dari kewajiban pajak tersebut.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, yang dikutip Kompas.com pada Jumat (24/4/2026). Dengan adanya Permendagri terbaru, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini secara eksplisit tercatat sebagai objek pajak daerah.
Artinya, setiap transaksi yang melibatkan kepemilikan, penyerahan, maupun penguasaan kendaraan listrik akan dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyatakan komitmennya untuk tidak memberatkan masyarakat secara mendadak akibat kebijakan baru ini.
Bapenda DKI Jakarta tengah aktif merancang skema insentif fiskal yang diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi para pemilik kendaraan listrik. “Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Bapenda.
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Insentif
Pemprov DKI Jakarta berencana memanfaatkan fleksibilitas yang disediakan dalam Permendagri untuk merumuskan insentif yang paling sesuai. Tujuannya adalah untuk menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat, meskipun detail implementasi kebijakan insentif ini belum diumumkan secara rinci.
“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bapenda.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat dengan upaya melindungi daya beli masyarakat. Lebih lanjut, kebijakan insentif tersebut juga diharapkan dapat terus menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa peran kendaraan listrik sangat krusial dalam upaya menekan emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Dengan adanya skema insentif yang matang, pemerintah berharap perubahan regulasi pajak ini tidak akan mengurangi antusiasme masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Latar Belakang Perubahan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik
Sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk dalam objek PKB dan BBNKB. Namun, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat secara resmi mengklasifikasikan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
Perubahan ini memberikan dasar hukum bagi pengenaan pajak atas mobil listrik. Meskipun demikian, Permendagri tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk menentukan besaran pajak yang lebih spesifik, serta merancang kebijakan insentif yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Ikuti Akses.co.id
