JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan terkait Selat Malaka, termasuk jalur pelayaran internasional, sepenuhnya berlandaskan pada hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi selat strategis tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia akan selalu sejalan dengan hukum internasional. “Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Yvonne saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).

Menurut Yvonne, menjaga stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global merupakan prioritas utama Indonesia sebagai negara pantai. Mengingat Selat Malaka adalah salah satu jalur pelayaran paling strategis untuk perdagangan dan rantai pasok dunia, Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan berbasis hukum internasional.

“Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” tambah Yvonne.

Wacana Tarif Selat Malaka

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, namun potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono telah memberikan klarifikasi tegas bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Politikus Partai Gerindra ini menekankan komitmen Indonesia untuk menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/4/2026).

Belakangan, Menteri Keuangan Purbaya Sadewa juga menyatakan bahwa wacana pengenaan tarif yang sempat dilontarkannya ke publik tersebut tidaklah serius.