— Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan komitmennya untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka, aman, dan stabil sebagai jalur pelayaran internasional. Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait jalur pelayaran di selat strategis ini akan senantiasa berlandaskan pada hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

“Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil,” ujar Yvonne dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Selat Malaka memegang peranan krusial dalam perdagangan dunia sebagai salah satu jalur pelayaran global yang paling vital. Indonesia, sebagai negara yang memiliki kepentingan strategis di kawasan tersebut, berkomitmen untuk mengawal kelancaran dan keamanan navigasi di dalamnya.

Yvonne Mewengkang menekankan bahwa Indonesia akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam hukum laut internasional di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.

“Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” jelas Yvonne.

Selat Malaka Ditegaskan sebagai Jalur Pelayaran Bebas dan Netral

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, telah menjelaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran yang bebas dan netral. Kebebasan navigasi di selat ini merupakan komitmen bersama banyak negara, sejalan dengan Hak Lintas Damai yang diatur dalam Pasal 17 UNCLOS 1982.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono pada Kamis (23/4/2026).

Pemerintah Indonesia tidak memiliki niat untuk memberlakukan pungutan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Berbeda dengan potensi penutupan di selat lain seperti Selat Hormuz, Selat Malaka dipastikan akan tetap terbuka untuk semua kapal dagang.

Hal ini dikarenakan kebebasan navigasi merupakan hak fundamental bagi setiap kapal dagang. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya yang sempat melontarkan ide secara bercanda mengenai pemungutan pajak bagi kapal yang melintas, bersama dengan Singapura dan Malaysia.

[video.1]