— Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang memiliki status hukum khusus. Penegasan ini disampaikan seiring dengan adanya pertanyaan mengenai pelintasan kapal perang Amerika Serikat, USS Miguel Keith, di perairan strategis tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa isu pelintasan kapal perang AS tersebut tidak menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan para purnawirawan TNI. Alasannya, Selat Malaka merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang juga merupakan jalur freedom of movement internasional.

“Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional ya, ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” ujar Rico di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Hak Lintas Transit Kapal Asing

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul telah memberikan keterangan terkait melintasnya kapal perang AS di Selat Malaka. Menurut Tunggul, kapal perang tersebut memiliki hak untuk melintas.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Tunggul kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Tunggul merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Menurutnya, pelayaran tersebut semata-mata bertujuan untuk transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan bagian laut lepas atau ZEE lainnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),” jelasnya.

Oleh karena itu, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Selain itu, selama pelayaran transit, kapal asing juga tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut maupun MARPOL tentang pencegahan pencemaran dari kapal.

Konteks Operasi AS di Kawasan

Pernyataan Kemhan ini muncul menyusul laporan media internasional sebelumnya yang mengindikasikan niat militer AS untuk memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang diduga terkait dengan Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka. Kepala Staf Gabungan AS, Jenderal Dan Caine, dilaporkan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.