Akses.co.id — Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa pemusnahan ikan sapu-sapu di Waduk Kaja, Ciracas, dilakukan dengan cara dikubur setelah ikan tersebut dimatikan terlebih dahulu, mengikuti anjuran dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjelaskan, prosedur ini telah sesuai dengan panduan yang diberikan. “Ya, ini (pemusnahan) sesuai dengan anjuran dari Dinas KPKP, bahwa proses penghilangan ikan sapu-sapu ini setelah ditangkap, kami kubur,” ujar Munjirin saat meninjau langsung pembersihan ikan di Waduk Kaja, Jumat (24/4/2026).
Menurut Munjirin, ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap akan dikumpulkan, ditimbang, kemudian dimatikan dengan cara memotong kepalanya sebelum dikubur. “Kami kumpulkan, kemudian kami timbang, kami matikan dulu ikannya (dengan memotong kepalanya) baru kami kubur,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini semua kecamatan di Jakarta Timur bergerak serentak untuk memberantas ikan sapu-sapu, namun fokus utama kegiatan pembersihan dilakukan di Waduk Kaja. Setelah dikubur, ikan sapu-sapu diberi disinfektan untuk meminimalkan bau.
Upaya pembersihan di Waduk Kaja dilaporkan berhasil menjaring ratusan kilogram ikan sapu-sapu. Penangkapan dilakukan dengan mengurangi ketinggian air waduk, kemudian menjaring ikan dari tepi. “Sudah tertangkap sekitar 320 kilogram. Nah ini masih terus berlangsung (hingga sore) sambil proses pengeringan,” ungkap Munjirin.
Konteks Fatwa MUI Terkait Hewan Hidup
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, sempat menyoroti metode penguburan hewan yang masih hidup. Ia berpendapat bahwa mengubur hewan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Kiai Miftah menjelaskan, praktik tersebut melanggar dua prinsip utama, yaitu “rahmatan lil ‘alamin” (kasih sayang untuk semesta alam) dan kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
Namun, MUI secara terpisah menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip “hifz al-biah” atau perlindungan lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah, mengutip laman MUI pada Sabtu (18/4/2026). Kebijakan ini juga dianggap mendukung prinsip “hifz an-nasl” atau keberlanjutan makhluk hidup.
Di sisi lain, MUI menegaskan bahwa metode mengubur hewan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah. Kiai Miftah mengemukakan, mematikan hewan diperbolehkan jika ada manfaatnya, namun harus dilakukan dengan cara yang baik. Metode mengubur hidup-hidup dinilai sebagai bentuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.
Ikuti Akses.co.id
