Regional

Keliling SPBU Tengah Malam, Penimbun BBM Bersubsidi di Sidoarjo Ditangkap

Advertisement

SIDOARJO, JURNALISME – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang pria berinisial BBS (64) yang diduga melakukan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Aksi ilegal ini terbongkar di Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo, pada 10 April 2026.

BBS diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024, dengan mengumpulkan BBM bersubsidi menggunakan sepeda motor dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali kepada pedagang pengecer.

Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Dechka Rian, pelaku beroperasi secara terselubung, biasanya mulai dari tengah malam hingga dini hari. “Modusnya adalah membeli BBM senilai Rp 100.000 berulang kali di SPBU berbeda dengan menggunakan motor milik pelaku,” ujar Rian, Rabu (22/04/2026).

Untuk menghindari kecurigaan petugas pengisian, BBS dilaporkan kerap berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Dalam satu malam, pelaku diketahui mampu mengumpulkan BBM subsidi sebanyak 10 hingga 15 jeriken. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke jeriken menggunakan corong dan ember di rumahnya, sebelum akhirnya dijual kepada pedagang BBM eceran.

“Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7.500 untuk setiap jeriken kapasitas 25 liter yang dia jual kembali ke pedagang eceran atau Pertamini di wilayah Pagerwojo, Ental Sewu, hingga Sukorejo,” jelas Rian.

Advertisement

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 845 liter dari tangan BBS. Pria berusia 64 tahun itu dipastikan tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi.

“Kegiatan tersebut jelas tidak dilengkapi perizinan yang sah. Selain BBM, kami juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yang diduga digunakan untuk membeli BBM,” kata Rian.

Saat ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut. “Kami dalami kemungkinan ada pelaku lain dalam praktik ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, BBS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Advertisement