— YOGYAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak adanya perlindungan hukum dan pendampingan psikososial segera diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Hal ini penting untuk memulihkan trauma dan memastikan hak-hak anak terpenuhi.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang mendapat perlindungan khusus harus dipastikan proses hukumnya berjalan cepat, serta menerima pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

“Terhadap kasus ini KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum,” kata Diyah kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, pendampingan psikologis tidak hanya untuk anak yang mengalami kekerasan secara langsung, tetapi juga untuk semua anak yang berada di daycare tersebut, termasuk bayi di bawah satu tahun yang mungkin menyaksikan atau merasakan dampak dari kejadian tersebut.

“Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan,” tegas Diyah.

KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban, mengingat adanya laporan bahwa beberapa keluarga didatangi oleh orang tak dikenal.

Lebih lanjut, KPAI mendorong agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Yogyakarta perlu dilakukan, mencakup pendataan izin usaha serta pembinaan terhadap seluruh pegawai dan pengelola.

Pola Kekerasan yang Sistematis

Diyah menyoroti bahwa pola kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha ini berbeda dengan kasus serupa yang pernah ditemukan di Depok dan Pekanbaru. Dugaan sementara, kekerasan di Yogyakarta ini berlangsung secara sistematis dan masif oleh para pengasuh, seolah-olah ada instruksi yang diberikan.

“Serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” ungkapnya.

Data sementara dari aparat penegak hukum menyebutkan, tercatat 103 anak terdaftar di fasilitas tersebut. Sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.

13 Tersangka Ditahan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengambil langkah tegas. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, pasca penggerebekan di lokasi daycare.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penahanan 13 tersangka merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Para tersangka berasal dari berbagai tingkatan di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh di lapangan.

“Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan,” ujar Ihsan pada Minggu (26/4/2026).