Akses.co.id — Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD tahun anggaran 2020-2024. Dana tersebut disalurkan melalui program pokok pikiran (pokir) dewan.
Selain Suratno, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman mengungkapkan bahwa ada lima tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah JML dan JMT, yang juga merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan.
“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029,” ujar Sabrul di kantornya, Kamis (23/4/2026).
Saat digelandang penyidik ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Magetan, Suratno yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink terlihat menangis.
Proses Penetapan Tersangka
Sabrul Iman menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Suratno dan kelima orang lainnya didasarkan pada alat bukti yang dinilai telah mencukupi. Kejaksaan Negeri Magetan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi.
Proses pengumpulan alat bukti juga telah dilakukan, meliputi 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah. “Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Dana Pokir
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan untuk periode 2020 hingga 2024. Total anggaran yang direkomendasikan untuk program tersebut mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dan ditujukan untuk 45 anggota DPRD. “Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
Ikuti Akses.co.id
