PIDIE JAYA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi menahan MYA, Kepala Desa (Keuchik) Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang merugikan negara lebih dari Rp 450 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Idam Kholid Daulay, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Kerugian negara ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.
“MYA ditahan setelah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Idam Kholid di Pidie Jaya, Rabu (22/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Modus Operandi dan Penahanan
Idam menjelaskan, MYA diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG). Penyimpangan ini mencakup pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penahanan, pihak kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, kesempatan tersebut tidak diindahkan oleh MYA.
“Tersangka MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MYA juga diberi kesempatan mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dipenuhinya,” tegas Idam.
Atas perbuatannya, MYA disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alokasi Dana Desa Aceh 2026 Capai Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala desa ini terjadi di tengah persiapan Pemerintah Pusat untuk menggulirkan Dana Desa 2026 di wilayah Aceh. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, total pagu Dana Desa nasional mencapai Rp 60,57 triliun.
Untuk Provinsi Aceh, lima kabupaten tercatat akan menerima alokasi dana desa yang signifikan. Dana tersebut akan disalurkan ke ribuan desa dengan rincian sebagai berikut:
- Aceh Utara: Menerima Rp 236,7 miliar untuk 852 desa. Mayoritas desa diperkirakan mendapatkan Rp 220 juta hingga Rp 330 juta.
- Pidie: Menerima Rp 184,7 miliar untuk 730 desa. Sebagian besar desa berada dalam rentang alokasi Rp 220 juta hingga Rp 320 juta.
- Aceh Besar: Menerima Rp 151,9 miliar untuk 603 desa. Rata-rata desa menerima Rp 220 juta hingga Rp 300 juta.
- Aceh Barat: Menerima Rp 89,4 miliar untuk 321 desa. Rentang dana berkisar antara Rp 220 juta hingga Rp 350 juta per desa.
- Aceh Singkil: Menerima Rp 37,2 miliar untuk 116 desa dengan kisaran alokasi Rp 230 juta hingga Rp 330 juta per desa.
Pada tahun ini, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk beberapa sektor krusial. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa.
- Pembangunan infrastruktur melalui program padat karya tunai dan pemanfaatan teknologi digital.
- Dukungan operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari pagu reguler.






