Akses.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati membongkar dugaan korupsi dana desa di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, yang merugikan negara hingga Rp 805.656.385. Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Pati berhasil mengamankan sebagian uang hasil korupsi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta pada Kamis (23/4/2026) malam. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp 166 juta.
“Sehingga total yang sudah kami amankan sebesar Rp 666 juta. Namun masih terdapat kerugian keuangan desa yang belum dipulihkan sebesar Rp 139.656.385, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pati,” kata Rendra dalam keterangan persnya, Jumat (24/4/2026).
Tersangka Ali Rohmat diduga terlibat dalam penyimpangan berbagai sumber anggaran desa selama periode tahun 2022 hingga 2024. Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, keberadaan tersangka Ali Rohmat belum diketahui secara pasti. Penyidik berencana akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Perkembangan Penyidikan
Rendra menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Perkembangannya tinggal pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas administrasi,” ujarnya.
Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Kejari Pati menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
“Jika ada dugaan korupsi, silakan laporkan. Kami akan telaah dan lakukan cross-check,” tegas Rendra.
Atas perbuatannya, tersangka Ali Rohmat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 20 tahun penjara.
Bukan Kasus Pertama di Pati
Kasus dugaan korupsi dana desa di Tlogosari ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, Kejari Pati juga telah menangani perkara serupa di Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, dan Desa Langse, Kecamatan Margorejo.
Kedua kasus tersebut telah sampai pada putusan pengadilan, dengan pelaku yang masing-masing berasal dari unsur kepala desa dan bendahara desa.
Ikuti Akses.co.id
