Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Toni Aji Anggoro di Kabupaten Karo memiliki perbedaan mendasar dengan perkara serupa yang melibatkan Amsal Sitepu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus Toni telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan sudah dieksekusi.
“Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Anang menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, setiap kasus memiliki karakteristik yang unik meskipun jenis tindak pidananya serupa. “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada,” ungkapnya.
Polemik Kriminalisasi
Polemik mengenai kasus Toni Aji Anggoro mencuat setelah muncul tudingan adanya kriminalisasi. Toni divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023. Tudingan ini muncul karena adanya perbandingan dengan kasus Amsal Sitepu yang divonis bebas oleh pengadilan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan bahwa proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan Undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi, Senin (20/4/2026).
Rizaldi menambahkan, meskipun Toni berstatus sebagai pekerja di salah satu perusahaan, hasil penyidikan dan persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya. Dalam perkara ini, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat, bahkan satu orang masih berstatus buron. Sementara itu, sejumlah terdakwa lain telah dijatuhi vonis dengan beragam putusan, termasuk yang sudah berkekuatan hukum tetap.






