— Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan kepada Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, untuk membuktikan klaim intimidasi yang ia sampaikan di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh dalil yang disampaikan terdakwa dalam pleidoi merupakan hak yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Ya silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Anang berpandangan bahwa sejauh ini penyidik telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Kejagung membuka ruang bagi terdakwa untuk melaporkan dan membuktikan dugaan intimidasi tersebut.

“Nanti pembelaan itu akan dipertimbangkan oleh majelis. Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” tegas Anang.

Sebelumnya, dalam persidangan, Ibam mengaku tidak mengetahui namanya tercantum dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek pengadaan tersebut. Ia menyebut SK tertanggal 8 Juni yang ditandatangani oleh pejabat terkait dibuat tanpa sepengetahuannya.

“Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Selain itu, Ibam juga mengaku sempat mengalami intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut pada 24 Juni 2025, dirinya dihubungi seseorang yang memintanya membuat pernyataan tertentu terkait perkara tersebut.

“Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas. Dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas,” kata Ibam dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).