— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami kasus yang melibatkan aktivitas pertambangan batu bara ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak ESDM dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. “Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Keterlibatan Masih Didalami

Meskipun demikian, Syarief enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas serta peran spesifik pejabat ESDM yang diperiksa. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berlangsung. “Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya,” jelasnya.

Syarief juga menegaskan bahwa Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari kalangan penyelenggara negara, selain dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini akan dilakukan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. “Untuk sementara ini ya, untuk sementara ini kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses. Untuk saat ini masih dari Kesyahbandaran,” tegas Syarief.

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya diduga berperan dalam memfasilitasi aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara ilegal, meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017.

Peran masing-masing tersangka pun diuraikan. HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin berlayar untuk kapal pengangkut batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah. Sementara itu, BJW bersama Samin Tan diduga tetap menjalankan operasi tambang secara ilegal hingga tahun 2025. HZM diduga memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi tambang untuk memuluskan pemasaran batu bara dari tambang ilegal.

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan ini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKT.