— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya aliran uang bulanan yang diterima Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah berinisial HS. Penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yang merupakan beneficial owner (BO) dari PT AKT. Aliran uang ini berlangsung sejak HS menjabat hingga periode 2025.

“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Meskipun demikian, Kejagung belum merinci besaran pasti uang bulanan yang diterima HS maupun total keseluruhan suap yang diberikan. Proses penghitungan masih terus dilakukan.

“Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya,” beber Syarief.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, dua tersangka lainnya adalah BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Syarief memaparkan, uang bulanan tersebut diberikan kepada HS agar tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar. Padahal, HS mengetahui dokumen pengangkutan batu bara yang diajukan tidak sah. Kondisi ini semakin janggal mengingat izin usaha pertambangan PT AKT diketahui telah dicabut sejak tahun 2017.

Namun, aktivitas penambangan dan pengiriman batu bara diduga tetap berjalan tanpa pengawasan yang memadai. “Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” ujar Syarief.

Modus Operandi Tersangka Lain

Sementara itu, tersangka BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik beberapa perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Syarief menyebutkan, jumlah perusahaan yang digunakan dalam praktik ini tidak banyak dan mayoritas terafiliasi dengan Samin Tan.

“Enggak sampai (belasan perusahaan). Karena hampir semuanya itu adalah perusahaan milik yang terafiliasi dengan tersangka ST,” ungkap Syarief.

Tersangka HZM diketahui berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) batu bara. Ia diduga membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi meloloskan pengiriman batu bara.

Penahanan dan Pengembangan Kasus

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa HZM sempat tidak kooperatif. Ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.