Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil dua jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kami mendukung dan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Anang kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Menurut Anang, pemanggilan kedua jaksa tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah. Ia menambahkan, “Tentunya pemanggilan saksi ini bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan dengan hati-hati, profesional, akuntabel dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.”
Dua Jaksa Dipanggil KPK sebagai Saksi
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dua di antara saksi yang dipanggil adalah jaksa, yaitu Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Selain kedua jaksa tersebut, KPK juga memanggil dua anggota Kepolisian RI, yakni AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong nonaktif, sebagai tersangka. Selain Fikri, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.
KPK menduga Fikri Thobari telah menerima suap senilai Rp 980 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan permintaan fee ijon proyek dari sejumlah kontraktor. Dana tersebut diketahui berasal dari tiga perusahaan yang berhasil memenangkan proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, menyusul adanya penunjukan langsung terhadap proyek-proyek tersebut. “Diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” ungkap Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta.






