Akses.co.id — JAKARTA, Kompas.com – Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menaikkan standar baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga mencapai Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l berpotensi menimbulkan masalah baru. Kebijakan ini dinilai keliru jika tetap mengarahkan pembuangan limbah tersebut ke badan sungai, tanpa mempertimbangkan potensi pemanfaatannya sebagai pupuk organik.
Peneliti dari Pusaka Kalam, Dr. Gunawan Djajakirana, mendesak KLHK untuk mengkaji ulang rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, draf peraturan itu belum berbasis pada pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan yang sesungguhnya.
Gunawan berpendapat bahwa pemaksaan industri sawit untuk mengolah LCPKS hingga standar BOD yang sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut. LCPKS seharusnya dimanfaatkan sebagai sumber pupuk organik alami yang sangat dibutuhkan oleh perkebunan sawit.
“Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/4/2026).
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa parameter yang selama ini menjadi acuan utama, yakni BOD dan pH, seringkali mengabaikan kandungan unsur hara lain yang penting. Padahal, unsur seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium yang terkandung dalam LCPKS memiliki nilai ekonomi dan ekologis yang tinggi.
Analisis lapangan yang pernah dilakukan Gunawan menunjukkan bahwa LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap kaya akan hara. Jika dibuang ke sungai dalam volume besar, kandungan hara ini justru berpotensi memicu eutrofikasi.
Eutrofikasi adalah kondisi di mana perairan mengalami ledakan pertumbuhan alga atau tanaman air lainnya secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat merusak ekosistem perairan. “Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” tegas Gunawan, seorang pakar ilmu tanah.
Paradigma Lama Pembuangan Limbah
Gunawan menilai pendekatan pembuangan limbah yang hanya berfokus pada penurunan kadar pencemar merupakan paradigma lama yang sudah tidak relevan. Ia menekankan bahwa LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah.
Indonesia saat ini menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis yang terus-menerus dalam jangka panjang. Akibatnya, banyak lahan pertanian dan perkebunan sawit nasional memiliki kandungan bahan organik rata-rata di bawah 3 persen.
Kondisi tanah yang kekurangan bahan organik ini berdampak pada stagnasi produktivitas, penurunan efisiensi penggunaan pupuk, serta melemahnya ketahanan tanaman terhadap serangan hama dan penyakit.
“Bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Kalau kurang, sistemnya tidak bekerja optimal,” jelas Gunawan.
Pemanfaatan LCPKS langsung ke lahan sawit dinilai mampu meningkatkan kesuburan tanah secara menyeluruh, baik dari sisi biologi, fisik, maupun kimia. Selain itu, penggunaan limbah ini juga dapat memperbaiki kapasitas tanah dalam menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetis, memperbaiki struktur tanah, dan bahkan menekan emisi karbon yang dihasilkan dari produksi pupuk sintetis.
Beban Ekonomi dan Ekologi Industri Sawit
Kewajiban untuk menurunkan BOD LCPKS hingga di bawah 100 mg/l juga diprediksi akan membebani industri sawit secara signifikan. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik perlu membangun rangkaian kolam pengolahan limbah yang luas, membutuhkan energi listrik besar, pompa, serta lahan tambahan hingga belasan hektare yang tidak produktif.
“Biaya produksi naik, lahan produktif untuk sawit hilang, tapi manfaat lingkungannya belum tentu ada, malahan menghasilkan gas metan,” tegasnya.
Gunawan memperingatkan bahwa kebijakan ini justru dapat meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor yang harganya terus merangkak naik. Hal ini akan berdampak pada peningkatan biaya operasional kebun sawit dan pada akhirnya menurunkan daya saing komoditas sawit nasional di pasar global.
Kesalahan mendasar dalam draf regulasi, menurut Gunawan, terletak pada fokus yang berlebihan pada angka konsentrasi, bukan pada jumlah total limbah yang dilepaskan ke lingkungan. Ia menekankan bahwa prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis.
LCPKS dengan konsentrasi hara tinggi tetap aman jika volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah, di mana ia dapat berperan sebagai nutrisi bagi mikroorganisme tanah.
Saat ini, KLHK memang tengah merampungkan rancangan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan masih menyertakan penggunaan pupuk buatan (sintetik).
Draf ini dinilai cenderung mengabaikan potensi besar LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat bermanfaat bagi produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan.
Ikuti Akses.co.id
