BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Lampung masih menimbang-nimbang kebijakan terkait pemungutan pajak untuk kendaraan listrik. Langkah ini diambil sebagai respons atas perubahan regulasi dan terbitnya surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau daerah untuk memberikan insentif fiskal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai pajak kendaraan listrik di wilayahnya. Hal ini dikarenakan masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Memang hari ini ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang mengimbau daerah untuk tidak menarik pajak kendaraan listrik. Tapi di sisi lain, aturan sebelumnya juga memberi ruang kebijakan kepada daerah,” ujar Saipul, Kamis (23/4/2026).
Situasi ini menciptakan dilema bagi pemerintah daerah, di mana terdapat dua arahan kebijakan yang perlu diselaraskan. “Ini yang jadi persoalan, ada surat edaran terbaru Permendagri,” tambahnya.
Fleksibilitas Pajak Kendaraan Listrik
Saipul menjelaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik tidak bersifat kaku. Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menentukan tarif, bahkan hingga tidak memungut pajak sama sekali.
“Penerapan pajak kendaraan listrik tidak kaku. Bisa saja ditetapkan nol, atau bahkan tidak ditarik sama sekali. Itu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.
Fleksibilitas ini memungkinkan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Potensi Dampak terhadap Pendapatan Daerah
Di sisi lain, penerapan pajak kendaraan listrik dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Lampung.
“Kalau ditanya keinginan daerah, tentu ada potensi PAD di situ. Tapi tetap harus mempertimbangkan kebijakan pusat dan kondisi masyarakat,” ujar Saipul.
Namun, pemerintah daerah juga dihadapkan pada kewajiban untuk mempertimbangkan tujuan nasional dalam mendorong penggunaan energi bersih.
Mekanisme Pengaturan Pajak di Daerah
Saipul menegaskan bahwa pengaturan tarif pajak kendaraan listrik tidak harus melalui peraturan daerah (perda), melainkan cukup melalui peraturan gubernur (pergub).
“Kalau hanya mengatur tarif, tidak perlu sampai perda. Pergub sudah cukup, karena yang diatur bukan objek pajaknya, tapi tarifnya,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Lampung juga tengah mempelajari kebijakan yang telah diterapkan oleh daerah lain sebagai bahan perbandingan. “Kita lihat juga daerah lain bagaimana kebijakannya. Jangan sampai kita jalan sendiri,” katanya.
Arahan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Mekanisme Administrasi Pajak
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa meskipun pajak kendaraan listrik dibebaskan, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan administrasi.
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” katanya.
Artinya, kendaraan listrik tetap tercatat dalam sistem administrasi, namun tidak dikenakan beban biaya pajak sebagai bentuk insentif.
Pemprov Lampung memastikan akan melakukan pembahasan lebih mendalam sebelum menetapkan kebijakan final. “Kita bahas dulu lebih dalam. Jangan sampai masyarakat bingung karena kebijakan berubah-ubah,” tandas Saipul.






