Pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, Nyauw Gunarto, mengakui adanya kelalaian dalam memantau status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan miliknya. Pengakuan ini disampaikan Gunarto dalam sidang lanjutan kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Ia mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Semarang.
Gunarto menyatakan bahwa meskipun surat-surat administrasi gedung seharusnya diperiksa secara menyeluruh sesuai aturan, ia mengakui memiliki kelemahan dalam memantau perkembangan pengurusan SLF. “Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana,” tuturnya di persidangan. Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah memerintahkan staf untuk mengurusnya.
Lebih lanjut, Gunarto memastikan bahwa bangunan tersebut sebenarnya memiliki SLF, namun masa berlakunya telah habis. Ia mengakui bahwa status SLF gedung sudah kedaluwarsa saat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu, menyewa bangunan tersebut pada tahun 2023. “Sudah berakhir,” tegas Gunarto.
Pengakuan Kelalaian dalam Pemantauan
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu menanyakan apakah Gunarto tidak memantau lebih lanjut proses pengurusan SLF. Gunarto menjawab bahwa ia hanya menanyakan kepada stafnya dan tidak melakukan pemantauan lebih mendalam. Ia mengakui kelalaiannya dalam memantau realisasi pengurusan SLF selama bertahun-tahun.
SLF Kedaluwarsa Sejak 2020
Sebelumnya, terungkap bahwa SLF untuk gedung kantor PT Terra Drone Indonesia telah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, dalam persidangan pada Rabu (15/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian menanyakan kepada Inggrid apakah SLF yang kedaluwarsa memengaruhi aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan. Inggrid membenarkan bahwa SLF yang sudah kedaluwarsa belum dapat memenuhi standar keselamatan bangunan. “Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaruan SLF,” ujarnya.
Inggrid juga mengonfirmasi bahwa belum ada permohonan pembaruan SLF dari PT Terra Drone Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban mengurus pembaruan SLF berada pada pemilik gedung. “Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan,” tambah Inggrid.
Bos Terra Drone Didakwa Kelalaian
Sebagai informasi, saat kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025, SLF gedung tersebut belum diperpanjang. Michael Wishnu, selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan menewaskan 22 orang. Ia dinilai tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area kerja PT Terra Drone Indonesia.
Dakwaan terhadap Michael Wishnu mencakup tidak tersedianya alat sensor deteksi api dan asap, tangga darurat, petunjuk jalan evakuasi, serta tidak diselenggarakannya latihan penanggulangan kebakaran secara berkala. Ia juga tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.
Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.






