Regional

Kebakaran Pasar Baru Tuban Hanguskan 41 Kios Pedagang

Advertisement

TUBAN, JATIM — Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Baru, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Api yang berkobar menghanguskan sedikitnya 41 kios dan los pedagang, mayoritas merupakan penjual gerabah.

Peristiwa nahas ini bermula sekitar pukul 03.40 WIB. Amir, seorang warga yang berada di lokasi, menceritakan detik-detik awal kobaran api. “Awalnya cuma dengar kaya bunyi seperti kerikil jatuh di atap, lalu terlihat api sudah membesar di area pedagang gerabah,” tuturnya.

Api pertama kali terlihat membakar lapak pedagang gerabah di dekat area musala. Dalam waktu singkat, api membesar dengan cepat dan merembet ke kios-kios lain di sekitarnya. Situasi ini sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga, termasuk mereka yang tinggal di sisi barat pasar. Warga berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan harta benda mereka.

Api Berhasil Dipadamkan Setelah Hampir Satu Jam

Berkat kerja sama petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar, api akhirnya berhasil dijinakkan sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Tuban dikerahkan untuk memadamkan api.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, menyatakan bahwa petugas masih melakukan proses pembasahan dan menyisir lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa. “Sekarang petugas masih proses pembasahan dan menyisir lokasi memastikan tidak ada api lagi,” ujar Sutaji.

Advertisement

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, yang langsung meninjau lokasi kebakaran, mengonfirmasi jumlah kerugian sementara. “Totalnya ada 41 kios dan los yang terdampak kebakaran ini,” tegas Bupati Aditya.

Penyebab Kebakaran Masih dalam Penyelidikan

Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang melanda Pasar Baru Tuban.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Advertisement