Hype

Kasusnya Diputus Hari Ini, Ammar Zoni: Berapapun Nanti Putusannya, Itu Pasti yang Terbaik

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib artis peran Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba akan segera menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Ammar Zoni pada hari ini, Kamis (23/4/2026), diperkirakan sekitar siang nanti.

Dalam sidang yang berlangsung pekan lalu, Ammar Zoni sempat mengungkapkan pandangannya mengenai putusan yang akan diterimanya. Ia mengaku pasrah dan meyakini bahwa apapun vonis yang dijatuhkan kelak adalah yang terbaik baginya.

“Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya itulah sebagian dari cerita saya,” kata Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ammar mengaku selama proses hukum ini, ia lebih banyak mencurahkan waktu untuk berdoa dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga memohon doa dari banyak pihak agar mendapatkan hasil yang terbaik.

“Banyak berdoa sampai di akhir ini. Makanya saya minta pada semuanya minta doanya, semoga hasilnya terbaik,” ungkap Ammar.

Harapan Kuasa Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan optimisme bahwa kliennya dapat divonis bebas. Jon menilai Ammar seharusnya mendapatkan rehabilitasi mengingat statusnya sebagai pecandu narkoba.

“Ya seperti pleidoi kita, pasti kita optimistis bisa putus bebas atau rehabilitasi,” tutur Jon Mathias.

Advertisement

Jon menambahkan, kliennya merupakan seseorang yang sakit dan mengalami adiksi, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan pengobatan. Ia berharap majelis hakim dapat bertindak bijaksana.

“Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Yang Mulia Hakim pasti bijaksana. Yakin saya, walaupun nanti akan menghukum, pasti yang seringan-ringannya,” tambah Jon.

Dakwaan Jaksa

Ammar Zoni didakwa telah melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan, ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mengedarkannya di lingkungan rutan.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendiri. Ia didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, Ammar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Advertisement