CIANJUR – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, DN (40), di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Pelaku, seorang pria berinisial TZ (41) asal Kota Bogor, telah diamankan polisi.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Achmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui pelaku.
“Petugas melakukan penyisiran CCTV dari wilayah Cianjur hingga Cipatat, Bandung Barat, sejauh kurang lebih 43 kilometer. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pikap yang terlibat,” ujar Yurikho kepada Kompas.com di Mako Polres Cianjur, Rabu (22/4/2026) petang.
Yurikho menambahkan bahwa pelaku melarikan diri setelah kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. “Pelaku kami amankan di rumahnya di Bogor, berikut kendaraannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai korban sedang berbelok ke kanan. Kendaraan pikap yang dikemudikan tersangka, yang melaju searah di belakang korban, kemudian menabrak motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dagu sebelah kiri dan pendarahan di bagian kepala belakang sebelah kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkap Yurikho.
Ia menuturkan bahwa korban, yang berprofesi sebagai advokat, sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Agama (PA) Cianjur untuk mengambil nomor antrean sidang.
“Sementara itu, usai kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan memilih melarikan diri. Alasannya, takut diamuk massa,” ujar Yurikho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman penjara maksimal yang menanti tersangka adalah enam tahun.






