TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Keluarga Raffa Azman (21) di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini menghadapi situasi tak terduga. Rumah yang telah dicicil senilai Rp 840 juta tiba-tiba diblokade dengan tembok beton setinggi satu meter, menyusul klaim dari pemilik lama yang menyatakan pembayaran tersebut bukan untuk pembelian, melainkan biaya sewa.
Kejadian ini bermula dari sebuah perjanjian jual beli yang dilandasi kepercayaan tinggi antara keluarga Raffa dan pemilik rumah lama. Hubungan kekeluargaan yang erat membuat kesepakatan senilai Rp 1 miliar itu dijalin secara lisan, tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) resmi.
Raffa menceritakan, kedekatan emosional menjadi faktor utama keluarganya berani mengambil langkah tersebut. “Dulu kami berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orang tua sendiri,” ujar Raffa saat ditemui Kompas.com di kediamannya.
Cicilan Ratusan Juta dan Kuitansi Bukti
Sejak tahun 2019, keluarga Raffa mulai menjalankan kewajiban pembayaran rumah tersebut. Uang muka sebesar Rp 200 juta telah diserahkan di awal, dan secara bertahap, total pembayaran mencapai sekitar Rp 840 juta hingga tahun 2021. Seluruh bukti transaksi pembayaran ini, kata Raffa, terdokumentasi dengan baik dalam bentuk kuitansi. “Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” tegasnya.
Di tengah proses pembayaran, pihak penjual sempat meminta keluarga Raffa untuk merenovasi rumah, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh mereka, meskipun pembayaran belum lunas. Namun, sertifikat rumah tak kunjung diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan. “Kami mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” ungkap Raffa.
Alih-alih mendapat kejelasan, keluarga Raffa justru diminta untuk membayar tambahan Rp 60 juta untuk pengurusan sertifikat. Belakangan diketahui, biaya tersebut tidak dimasukkan sebagai bagian dari total harga pembelian rumah.
Somasi yang Mengejutkan dan Klaim Sewa
Titik krusial konflik terjadi pada tahun 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Isi surat tersebut secara mengejutkan menyatakan bahwa uang ratusan juta rupiah yang telah dibayarkan keluarga Raffa bukanlah cicilan pembelian, melainkan biaya sewa rumah. “Isi somasinya itu bikin kita kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” kata Raffa.
Bersamaan dengan itu, keluarga Raffa juga mendengar informasi bahwa sertifikat rumah tersebut telah digadaikan ke bank dengan nilai pinjaman mencapai Rp 3 miliar. Namun, narasi yang berkembang justru berbalik, menyebut keluarga Raffa sebagai pihak yang memiliki utang dalam jumlah besar kepada penjual. “Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami karenakan ada nilai uangnya,” ucapnya.
Puncak Konflik: Rumah Ditembok Paksa
Konflik mencapai puncaknya pada tanggal 14 April 2026, ketika sejumlah orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat mendatangi rumah tersebut. Upaya mediasi yang sempat difasilitasi oleh pihak kepolisian tidak berujung damai, situasi memanas setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Mereka pasang tembok enggak ada sampai 10 menit. Jadi pas polisi pergi, mereka datang, langsung pengukuran terus langsung ditembok,” ujar Raffa menceritakan kronologi dramatis tersebut. Sebelum tembok didirikan, sejumlah barang seperti sofa, meja, hingga televisi dilaporkan sempat dikeluarkan secara paksa dari dalam rumah.
Akibat penembokan tersebut, keluarga Raffa kini terperangkap di dalam rumah mereka sendiri. Satu unit mobil dan empat unit sepeda motor milik keluarga tidak dapat dikeluarkan. “Dampaknya ya mengganggu, nggak bisa keluar mobil, abang saya nggak bisa kuliah,” keluh Raffa.
Laporan Polisi dan Harapan Keadilan
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tangerang Selatan dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan. Raffa berharap agar tembok yang menghalangi akses rumahnya segera dibongkar, sehingga keluarganya dapat kembali beraktivitas normal. “Harapan saya tembok ini bisa dibongkar dulu supaya kami bisa keluar masuk dan beraktivitas seperti biasa,” harapnya.
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum pihak penjual, Ridho Law Firm, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.






