— JAMBI, KOMPAS.com – Rekonstruksi kasus perkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi, pada Jumat (24/4/2026), mengindikasikan adanya unsur perencanaan matang dalam tindak pidana tersebut. Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jambi, serta pemantauan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membedah kronologi yang memperkuat dugaan tersebut.

Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, mengungkapkan bahwa peran Indra, salah satu tersangka sipil, sangat krusial dalam rangkaian peristiwa ini. “Tersangka Indra terlibat percakapan melalui telepon dengan tersangka Samson pada Rabu, 12 November 2025, pukul 21.00 WIB,” ujar Gina usai rekonstruksi. Dalam percakapan itu, Indra secara eksplisit menawarkan seorang wanita kepada Samson.

Menanggapi tawaran tersebut, Samson, yang kala itu masih bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, menyatakan niatnya untuk segera bertolak ke Kota Jambi. Ia tak datang sendiri, melainkan mengajak tiga rekan polisinya: Briptu Vino, Briptu Afis, dan Briptu Sabil. Perjalanan menuju Kota Jambi diwarnai dengan ajakan Samson untuk mengonsumsi minuman keras, dengan iming-imingi adanya seorang perempuan.

Gina menegaskan bahwa keterlibatan ketiga polisi tersebut bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan. “Nah, mereka sudah ada rencana, dan Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil sudah mengetahui soal itu,” jelas Gina. Ia menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga polisi tersebut, yang hanya berupa penempatan khusus selama 21 hari, permintaan maaf, dan pembinaan rohani selama satu bulan. Menurut Gina, sanksi tersebut tidak sebanding dengan keterlibatan mereka sejak awal kasus.

“Justru belakangan kita ketahui bahwa mereka dijatuhi sanksi soal minuman keras, bukan pokok perkaranya, yakni pemerkosaan,” sesal Gina.

Detail Rekonstruksi Ungkap Peran Kunci

Rekonstruksi di lokasi pertama, Kebun Kopi, Kota Jambi, mengungkap momen ketika salah satu dari Afis, Vino, atau Sabil menanyakan kepada Samson mengenai ketersediaan wanita lain selain korban. “Ada lagi yang nanya pak. Ceweknya cuman sikok (satu) ya?” ujar Samson saat ditanya oleh tim Inafis yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Saat didesak oleh tim Inafis untuk menyebutkan siapa yang bertanya, Samson menunjukkan kegugupan dan melirik ke arah ketiga rekannya yang berdiri di hadapannya. Meski tidak terdengar jelas jawaban pastinya, Samson kemudian kembali masuk ke dalam rumah untuk mengklarifikasi kepada Indra mengenai identitas perempuan yang dimaksud.

Di lokasi kedua, di wilayah Arizona, Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru, peran Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil semakin terlihat krusial. Mereka bersama-sama menggotong korban dari dalam mobil menuju ke sebuah rumah. Dalam prosesnya, korban sempat terjatuh, namun Afis, Vino, dan Samson sigap mengangkatnya hingga tiba di depan pintu rumah.

Fajar, salah seorang penghuni rumah, sempat berusaha menghalangi mereka masuk dengan alasan waktu salat Subuh yang sebentar lagi. Namun, upaya tersebut diabaikan, dan mereka tetap memaksa masuk serta membawa korban ke kamar di lantai dua.

“Bang samping rumah kami masjid bg, bentar lagi orang rame, orang nak salat subuh,” kata Fajar menirukan ucapannya saat itu.

Setelah beberapa lama berada di dalam rumah, Samson, Vino, Sabil, dan Afis meninggalkan lokasi tersebut, diantar oleh Nabil. Ironisnya, setelah mengantar mereka, Nabil justru masuk ke kamarnya dan melakukan rudapaksa terhadap korban yang terbaring tak berdaya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah anggota polisi aktif, yakni Samson dan Nabil, yang kini telah dipecat dari kesatuannya. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah warga sipil, yaitu Indra dan Cristiano, yang kini telah ditahan.