Regional

Kasus Penggelapan Jabatan, Abraham Santoso Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Advertisement

SURABAYA, Kompas.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abraham Santoso, terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Istana Surya Perkasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/4/2026).

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abraham Santoso selama tiga tahun dan enam bulan pidana penjara,” ujar JPU Galih Riana Putra Intaran.

Abraham Santoso, yang telah bekerja di PT Istana Surya Perkasa sejak 2018, menjabat sebagai supervisor creative marketing sekaligus koordinator produksi packaging sejak Desember 2022. Jaksa mendakwa terdakwa melakukan penggelapan dengan merekayasa pengadaan kemasan produk melalui penggunaan purchase order (PO) fiktif.

Modus Operandi Pengadaan Fiktif

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa diduga melibatkan dua vendor, yaitu Cetakanku Krian dan Gloria Print. Melalui kedua vendor tersebut, terdakwa mengajukan transaksi pengadaan yang tidak memiliki dasar nyata.

Jaksa mengungkapkan bahwa Abraham Santoso terlebih dahulu meyakinkan pihak perusahaan bahwa harga dari vendor yang dipilihnya lebih kompetitif. Setelah itu, terdakwa mengajukan sejumlah PO yang dilengkapi dengan spesifikasi barang dan permintaan uang muka sebesar 10 hingga 30 persen dari total nilai transaksi.

Dana perusahaan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain, di antaranya atas nama A. Frida Fitriani dan Bobby Sanjaya. Aliran dana tersebut selanjutnya dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.

Advertisement

“Selain itu, terdakwa Abraham Santoso melakukan manipulasi data pada sistem SAP perusahaan agar purchase order, surat jalan, dan invoice seolah-olah sesuai,” kata jaksa.

Terbongkar Melalui Audit Internal

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga turut memalsukan surat jalan dan invoice. Tujuannya adalah agar seolah-olah pengiriman barang telah benar-benar dilakukan.

Kasus ini mulai terungkap pada Juli 2024. Penemuan berawal ketika bagian purchasing beralih ke karyawan lain, yang kemudian melakukan pencocokan dokumen pengadaan dengan stok barang yang ada di gudang.

Dari hasil audit internal, ditemukan adanya selisih antara dokumen pengadaan dan stok riil barang. Salah satu transaksi yang tercatat melalui vendor Cetakanku Krian senilai Rp 456.325.000, dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp 135.697.500. Namun, sebagian besar barang yang tercantum dalam dokumen tersebut ternyata tidak pernah diterima oleh perusahaan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan posisi strategis yang telah dipercayakan oleh perusahaan kepadanya.

Advertisement