Akses.co.id — Pemerintah Kota Pontianak berupaya memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan nafkah anak pasca-perceraian dengan menggandeng Pengadilan Agama. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap putusan pengadilan terkait hak anak dapat dilaksanakan secara nyata oleh orang tua. Inisiatif ini muncul di tengah tingginya kasus pengabaian nafkah anak yang menempati lima besar pengaduan di kota tersebut. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap hak anak dapat terus terpenuhi dan terlindungi.
Pengawasan Terintegrasi dengan Pengadilan Agama
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Kota Pontianak, dr. Rifka, menekankan pentingnya kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memastikan implementasi putusan pengadilan berjalan optimal. “Kemudian untuk pengawasan dan terintegrasinya ini ya, dari putusan pengadilan kita harus melakukan tadi kerjasama dengan pengadilan agama, sehingga setiap putusannya pengadilan agama tentang hak nafkah anak ini harus bisa diimplementasikan di dalam kesehariannya,” jelasnya, dikutip dari Tribun Pontianak, Kamis (23/4/2026).
Menurut Rifka, pengawasan yang terintegrasi ini sangat diperlukan untuk menjamin kewajiban orang tua terhadap anak tetap terpenuhi, meskipun status pernikahan mereka telah berakhir. Hal ini menjadi fokus utama kebijakan yang diterapkan.
Memastikan Hak Anak Tetap Terpenuhi Pasca-Perceraian
Rifka menegaskan bahwa kebijakan baru ini berfokus pada perlindungan hak dasar anak. “Jadi ya untuknya kebijakan, kebijakan dari pemenuhan hak anak pasca perceraian dimana tujuan ini adalah memastikan ya, memastikan hak anak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi, serta mencegah penelantaran anak setelah perceraian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anak tidak serta merta hilang setelah perceraian. “Kemudian kewajiban ayah ini, jadi ayah meskipun bercerai, ayah juga tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan atas biaya hidup dan tumbuh kembang anak ini,” pungkasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa kewajiban finansial dan pengasuhan tetap melekat pada kedua orang tua.
Kasus Pengabaian Nafkah Anak Masih Menjadi Persoalan Menonjol
Di sisi lain, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat bahwa kasus pengabaian nafkah anak masih menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dilaporkan. Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati, menyebutkan bahwa kasus ini secara konsisten masuk dalam lima besar pengaduan yang diterima KPAD selama tiga tahun berturut-turut.
“Banyak nya pengaduan yang masuk ke KPAD berkaitan dengan pengabdian hak nafkah anak hasil putusan pengadilan, jadi ini salah satu masuk 5 besar KPAD selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya. Kondisi ini mengindikasikan masih adanya sebagian orang tua yang belum menjalankan kewajiban mereka sesuai putusan pengadilan.
Dorongan untuk Regulasi yang Lebih Kuat
Menyikapi kondisi tersebut, KPAD mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi guna meningkatkan perlindungan anak secara optimal. Niyah Nuryati menegaskan perlunya langkah yang lebih konkret daripada sekadar nota kesepahaman (MoU).
“Kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini DPRD dan Kota Pontianak agar juga didorong tidak hanya MoU tetapi juga perwa maupun Perda,” tegas Niyah. Ia menekankan bahwa kewajiban memelihara anak telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Ini sejalan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 45 yang menjelaskan bahwa memelihara anak adalah tanggung jawab orang tua,” katanya. “Memelihara berarti disini termasuk didalamnya mendidik termasuk di dalamnya memberikan nafkah ketika orang tua lalai memberikan nafkah maka secara hukum sudah melakukan penelantaran anak,” lanjutnya. Pernyataan ini merujuk pada konsekuensi hukum bagi orang tua yang lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap anak.
Ikuti Akses.co.id
