Akses.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, pada Kamis (23/4/2026) malam. Penjemputan paksa dilakukan setelah HZM dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa HZM awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, statusnya berubah menjadi tersangka karena dinilai tidak kooperatif.
“Pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
HZM menjadi salah satu dari tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini. Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.
Peran HZM dalam Manipulasi Dokumen
Menurut Syarief, HZM diduga berperan penting dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA), serta laporan hasil verifikasi tambang.
Dijelaskan lebih lanjut, HZM memiliki tugas sebagai surveyor untuk melakukan pengecekan dan membuat laporan hasil verifikasi tambang. Dokumen-dokumen ini kemudian diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP, serta untuk pembayaran royalti batu bara.
Namun, laporan yang dibuat oleh HZM diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Indikasinya, termasuk pencantuman asal-usul batu bara dari perusahaan lain, padahal batu bara tersebut berasal dari tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut sejak 2017. Hal ini memungkinkan batu bara dari tambang tersebut tetap dapat dipasarkan dan diekspor.
Dua Tersangka Lain Turut Ditetapkan
Selain HZM, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, yaitu HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung dan BJW selaku Direktur PT AKT. Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan hasil tambang ilegal melalui penggunaan dokumen yang tidak sah dan manipulasi administrasi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengembangan Kasus Samin Tan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Samin Tan. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan, termasuk dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik.
Ikuti Akses.co.id
