— YOGYAKARTA, Kompas.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak “Little Aresha” yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Hingga kini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan progres penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyatakan bahwa ke-13 tersangka tersebut akan segera menjalani penahanan. Pihaknya tengah menggali keterangan lebih mendalam dari semua pihak yang telah diamankan.

“Keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak yang diamankan. Sebanyak 13 tersangka nanti akan langsung ditahan,” ujar Ihsan, dikutip dari tayangan Kompas Petang di kanal YouTube KompasTV, Minggu (26/4/2026).

Ihsan menekankan bahwa proses hukum bersifat dinamis. “Nanti ini bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 (tersangka) yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta,” tambahnya.

Peran Tersangka dan Jeratan Pasal

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang rampung pada Sabtu (25/4/2026) malam. Ke-13 tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur manajemen daycare tersebut, meliputi:

  • 1 orang sebagai Kepala Yayasan Little Aresha.
  • 1 orang sebagai Kepala Sekolah.
  • 11 orang sebagai pengasuh atau baby sitter.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang disangkakan mencakup perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1).

“Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah mengerucut,” tegas Eva Guna Pandia.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terkuak setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi daycare di Umbulharjo pada Jumat (24/4/2026) sore, yang dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian.

Menurut Kombes Pol Eva Guna Pandia, tabir kekerasan ini terbongkar berkat laporan seorang mantan karyawan yang merasa tidak tahan melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak di tempat tersebut.

“Dia merasa tidak sesuai hati nurani karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan, kemudian resign. Tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik, sehingga dia melapor ke kami,” ungkap Eva.

Laporan terkait penahanan ijazah tersebut membuka pintu penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan penganiayaan massal di daycare tersebut. Saat ini, sejumlah orang tua korban juga dilaporkan terus berdatangan ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian rencananya akan merilis detail lengkap mengenai motif dan hasil penyidikan mendalam pada Senin (27/4/2026).