Akses.co.id — TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) telah menaikkan status penanganan kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi peningkatan status tersebut. “Sudah proses sidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/4/2026). Namun, Wira belum merinci lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud serta jumlah saksi yang telah dimintai keterangan atau kemungkinan adanya tersangka.
Saat ini, tim penyidik masih fokus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Tujuannya adalah untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran tersebut.
Pemeriksaan Perwakilan PT BSD
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel juga telah memanggil dua orang perwakilan dari PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinar Mas Land, selaku pengelola kawasan, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” katanya, dikutip dari TribunBanten.com.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Tangsel ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus tersebut.
Kronologi Awal Kebakaran dan Dampaknya
Peristiwa kebakaran di gudang pestisida kawasan Taman Tekno terjadi pada Senin (9/2/2026) dini hari. Kebakaran tersebut menimbulkan dampak pencemaran serius terhadap aliran Sungai Jaletreng di wilayah Rawabuntu, Serpong.
Danton Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangerang Selatan, Sahroni, menjelaskan bahwa pencemaran itu disebabkan oleh air pemadaman yang bercampur dengan zat kimia dari material pestisida yang terbakar. Aliran air yang terkontaminasi ini kemudian bermuara ke Sungai Jaletreng, yang merupakan salah satu aliran menuju Kali Angke.
Dampak pencemaran tersebut bahkan meluas hingga wilayah BSD. Laporan menyebutkan adanya ikan yang mati di aliran Sungai Cisadane, Kota Tangerang, akibat air yang tercemar oleh zat pestisida yang mengalir.
Ikuti Akses.co.id
