— Peristiwa mengejutkan menggemparkan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial B diduga telah melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya sendiri, W, yang berujung pada kehamilan dan kelahiran bayi.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban melahirkan. Awalnya, identitas ayah dari bayi tersebut tidak diketahui. Namun, setelah dilakukan pendekatan, W akhirnya mengaku bahwa pelaku tindakan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.

“Setelah dibujuk, W pun baru mengakui bahwa pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoiriil Hambali, pada Kamis (23/4/2026).

Kondisi ini sontak menimbulkan kecurigaan di kalangan keluarga dan masyarakat sekitar. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Dapo pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setibanya petugas di lokasi, mereka mendapati rumah pelaku telah dikepung oleh warga yang diliputi amarah. Situasi memanas, dan pelaku nyaris menjadi korban amuk massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah dikepung warga saat kami tiba. Untuk menghindari amukan massa, anggota langsung mengevakuasi dan membawa tersangka ke Mapolsek,” jelas Khoiriil.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku B telah mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana hubungan sedarah atau inses. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sepuluh tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, untuk saat ini masih kami lakukan pemeriksaan mendalam,” pungkas Khoiriil.