PAMEKASAN, Kompas.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dai berinisial MS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penuntutan terhadap kasus tersebut.
“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pamekasan minggu ini untuk segera dituntut,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto pada Kamis (23/4/2026).
AKP Yoyok menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan serangkaian proses hukum yang diperlukan untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Ia menegaskan, meskipun MS dan korban berinisial SU dilaporkan telah berdamai, pihak kepolisian tidak dapat menghentikan proses hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Berkas memang dilimpah sejak 1 April 2026 tapi ada perbaikan. Baru rampung baru-baru ini dan sudah P21,” ungkap Yoyok.
Perkawinan Tidak Menghentikan Proses Hukum
Menurut informasi yang diterima kepolisian, tersangka MS dan korban SU telah melangsungkan pernikahan pada 17 April 2026. Namun, Yoyok menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga tuntas di pengadilan.
“Biar nanti diselesaikan di pengadilan setelah dilakukan tuntutan,” katanya.
Yoyok menambahkan, pelapor sempat mengajukan pencabutan berkas pada 11 Maret 2026. Namun, sesuai dengan UU TPKS, kasus tersebut tetap harus dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa perdamaian antara pelapor dan tersangka dapat ditempuh di persidangan, terutama mengingat pelaku telah menunjukkan iktikad baik dengan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sebelumnya, SU melaporkan MS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan MS sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihimpun Kompas.com, korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MS di salah satu home stay di Kabupaten Pamekasan pada bulan Maret 2023.






