Akses.co.id — YOGYAKARTA – Puluhan anak di bawah usia dua tahun ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah fasilitas penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha, Yogyakarta. Mereka diduga mengalami penelantaran dan kekerasan fisik, dengan sebagian di antaranya bahkan diikat tangan dan kakinya di dalam ruangan sempit.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter yang digunakan untuk menampung hingga 20 anak per ruangan. Kondisi ini dinilai sudah mengarah pada tindakan diskriminatif terhadap anak-anak yang diasuh.
“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif,” ujar Rizky pada Minggu (26/4/2026).
Lebih lanjut, Rizky memaparkan temuan mengerikan lainnya di ruangan tersebut. Anak-anak ditemukan dalam keadaan terikat, baik pada kaki maupun tangan. Selain itu, bekas muntahan di sekitar bayi dibiarkan tanpa dibersihkan, mengindikasikan adanya penelantaran.
“Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” katanya.
Rentang usia korban kekerasan ini sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan, hingga balita di bawah dua tahun. Mengingat masa kerja pengasuh yang disebut lebih dari satu tahun, polisi menduga praktik kekerasan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Saat ini, pemeriksaan maraton terhadap para terlapor tengah dilakukan.
Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Merupakan Pelanggaran Serius
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” kata Erlina pada Sabtu (25/4/2026).
Erlina mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DP3AP2 DIY, bersama dengan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban serta dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Yogyakarta juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare. Tujuannya adalah untuk memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak yang ketat.
Erlina juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi. Mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga akan terus diperkuat.
Masyarakat diajak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pemerintah Yogyakarta bertekad memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Polresta Yogyakarta mencatat bahwa total anak yang pernah dititipkan di daycare Little Aresha mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang mantan karyawan lembaga tersebut. Ia menyaksikan langsung praktik pengasuhan yang dianggap tidak manusiawi.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Dia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, terkait penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026).
Ikuti Akses.co.id
