Akses.co.id — BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar akan berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami unsur kelalaian PT PLN (Persero) dalam kasus tewasnya seorang balita akibat tersengat listrik di instalasi gardu tiang trafo (GTT) milik PLN. Balita bernama Arshaka Ramadan Rohadi (ARR), yang baru berusia 2,5 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah menyentuh panel pada instalasi GTT yang berlokasi di halaman rumahnya di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Menurut rekaman CCTV yang disita polisi, Arshaka terlihat mendekati kotak panel di antara dua tiang GTT, membuka pintu, dan menyentuh bagian dalamnya, yang mengakibatkan sengatan listrik fatal. Luka bakar terlihat di salah satu telapak tangannya.
Keterangan Ahli ESDM Menjadi Kunci Penyelidikan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa keterangan dari Kementerian ESDM sangat dibutuhkan untuk menentukan standar keamanan instalasi GTT. Pihaknya ingin memastikan apakah ketinggian kotak panel tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena keterangan PLN, kotak panel itu menjadi rendah posisinya karena setelah bertahun-tahun terjadi peninggian permukaan tanah. Sehingga bisa dijangkau tangan korban,” ujar Margono saat ditemui Kompas.com pada Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan, “Kami perlu tahu berapa sih sebenarnya ketinggian yang SOP untuk kotak panel itu. Dari sini nanti kita dapat tentukan apakah ada unsur kelalaian atau tidak.”
Selain itu, polisi juga akan meminta pendapat ahli mengenai status penguncian pintu kotak panel. “Dari hasil pemeriksaan keterangan pihak PLN tidak ada laporan terkait pintu terbuka atau terkunci. Apakah memang harus dikunci? SOP-nya bagaimana,” tutur Margono.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Margono mengakui proses penanganan berjalan lambat karena menunggu keterangan saksi ahli. “Kami masih menunggu apakah keterangan ahli ESDM ini nanti akan didatangkan dari Surabaya atau dari pusat,” katanya.
Upaya Perdamaian dan Laporan Awal
Meskipun proses penyelidikan memakan waktu, Margono memastikan pihaknya terus memproses kasus ini. Ia juga membenarkan adanya tawaran perdamaian dari ayah korban. Namun, tawaran tersebut belum dapat diterima karena ibu korban tidak menyetujuinya.
“Dari ayah korban setuju damai. Ibunya tidak. Sehingga menurut pandangan kami belum ada titik temu. Jadi terkait proses tetap berlanjut,” jelas Margono.
Sebelumnya, ibunda Arshaka, Maria Ulfa (33), telah melaporkan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wlingi, Kabupaten Blitar, ke Polres Blitar pada 7 Januari 2026. Ia menuntut adanya pertanggungjawaban hukum atas insiden yang menimpa putranya.
Penasihat hukum Maria Ulfa, Nur Ali, menyatakan bahwa kliennya menilai adanya kelalaian pihak PLN. “Tapi faktanya instalasi GTT itu tidak ada pagar sehingga siapapun bisa mendekat. Apalagi kotak GTT itu letaknya begitu rendah sehingga balita pun bisa memegang,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
