Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang menjadi penanda penting bagi upaya perlindungan kelompok pekerja rentan.
Gibran menegaskan komitmen Pemerintah Kota Solo untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rentan melalui program unggulan “Kartu Pahlawan Masyarakat”. Kartu ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan instrumen konkret untuk memberikan jaminan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami sangat komitmen terhadap pekerja rentan. Kami akan melindungi betul tidak hanya pekerja rumah tangga, bahkan sopir, petugas sampah, kami anggarkan mendapat jaminan,” ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).
Kartu Pahlawan Masyarakat dirancang untuk memberikan berbagai bentuk jaminan, mulai dari perlindungan kesehatan hingga asuransi hari tua, bahkan santunan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Program ini, menurut Gibran, sejalan dengan semangat UU PPRT yang baru saja disahkan.
“Kami ada program Kartu Pahlawan Masyarakat. Jadi jaminan kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami sangat mendukung program perlindungan pekerja rumah tangga ini,” jelasnya.
Sinergi dengan Program ‘Rumah Siap Kerja’
Lebih lanjut, Gibran melihat pengesahan UU PPRT sebagai langkah strategis yang akan memperkuat program “Rumah Siap Kerja” yang digagas oleh Pemerintah Kota Solo. Ia meyakini, adanya perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga akan membuka lebih banyak peluang dan ekosistem kerja yang lebih baik.
“Sebenarnya ini sangat mendukung program rumah siap kerja. Berkesinambungan. Ekosistem penyaluran tenaga kerja. Jadi kerja sekarang bisa apa pun dan ini (PRT) salah satu profesi yang harus kita hormati dan kita jaga,” imbuhnya.
Program “Rumah Siap Kerja” bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga menjadi salah satu elemen penting dalam ekosistem tersebut.
Momentum Emansipasi dan Perlindungan Hukum
Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak sejarah penting dalam memperjuangkan hak-hak jutaan pekerja domestik di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menilai bahwa lahirnya undang-undang ini merupakan wujud nyata dari emansipasi perempuan, sejalan dengan cita-cita perjuangan Raden Ajeng Kartini.
Lahirnya UU PPRT ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun RUU tersebut mandek di parlemen. “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Memutus Rantai Eksploitasi
Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu memutus mata rantai eksploitasi yang selama ini kerap dialami oleh pekerja rumah tangga. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan mayoritas adalah perempuan.
Selama ini, kelompok pekerja ini belum mendapatkan payung hukum yang spesifik dan memadai dalam sistem ketenagakerjaan nasional, sehingga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan eksploitasi.






