— JAMBI, KOMPAS.com – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi dicopot dari seragam dinasnya. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18). Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, pada Jumat (24/4/2026).

Dalam sebuah momen yang sarat makna, kedua tersangka awalnya masih mengenakan seragam lengkap kepolisian. Namun, setelah putusan PTDH dibacakan, Kapolda Krisno H Siregar secara simbolis mencopot baju dinas yang mereka kenakan, lalu menggantinya dengan baju tahanan. Tindakan ini menegaskan sanksi tegas yang diberikan kepada personel yang melanggar kode etik dan hukum.

Kapolda Krisno H Siregar menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan bentuk penegasan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik. “Ini menjadi pengingat bagi kita, agar kita tetap menjaga integritas, profesionalitas,” ujar Krisno dalam sambutannya. Ia juga menekankan bahwa institusi memberikan ruang bagi kedua tersangka untuk menggunakan hak mereka jika tidak menerima keputusan PTDH tersebut. “Kepada yang diberhentikan, saya berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Kalau kau tidak terima, gunakan hakmu,” tegasnya.

Pengawasan Kompolnas

Prosesi upacara PTDH ini turut disaksikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kehadiran perwakilan Kompolnas menjadi bukti adanya pengawasan eksternal terhadap penanganan kasus ini, memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Kasus yang menjerat Bripda Nabil dan Bripda Samson ini berawal dari dugaan pemerkosaan yang dialami korban C. Diketahui, korban diduga menjadi korban dari empat orang pelaku. Dua di antaranya adalah anggota polisi yang kini telah diberhentikan, sementara dua pelaku lainnya adalah warga sipil. Lebih memprihatinkan lagi, terdapat tiga anggota polisi lain yang diduga turut menyaksikan dan membiarkan terjadinya tindakan tersebut.

Peristiwa kelam ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yaitu di kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Dalam kondisi yang sangat rentan, korban tidak berdaya menghadapi para pelaku yang jumlahnya lebih banyak. Diduga kuat, korban juga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tindakan pemerkosaan itu berlangsung.