Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai gagasan mengenakan tarif di Selat Malaka memicu reaksi keras dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Purbaya mengemukakan ide tersebut sebagai potensi pendapatan negara yang besar jika dikelola bersama oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura, meniru langkah Iran di Selat Hormuz.
“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya pada Rabu, 22 April 2026. Ia menambahkan bahwa pendekatan serupa berpotensi memberikan nilai ekonomi signifikan jika diterapkan di Selat Malaka melalui kerja sama tiga negara pesisir, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia menjadi pemain utama dalam ekonomi global.
Respons Keras dari Negara Tetangga
Gagasan Purbaya tidak serta merta diterima oleh negara-negara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Malaysia dan Singapura secara tegas menolak usulan tersebut, menekankan pentingnya kerja sama dan prinsip hukum internasional.
Malaysia: Kerja Sama Empat Negara Kunci
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan Selat Malaka didasarkan pada kesepahaman bersama antara Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun yang berhak mengambil kebijakan secara sepihak.
“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami – tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujar Mohamad Hasan pada Rabu, 22 April 2026, dalam sebuah forum di Kuala Lumpur, seperti dikutip The Straits Times. Ia menekankan bahwa prinsip ini telah menjadi dasar kerja sama patroli dan pengamanan di Selat Malaka sejak awal.
Singapura: Jamin Hak Lintas Transit dan Kebebasan Navigasi
Penolakan serupa datang dari Singapura. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa ketiga negara—Indonesia, Malaysia, dan Singapura—memiliki kepentingan bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.
“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak,” ujar Vivian Balakrishnan dalam sebuah acara di Singapura. “Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami.”
Ia juga menekankan bahwa kebebasan navigasi merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Hak lintas transit bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara pesisir. Ini bukan lisensi untuk ditundukkan. Ini bukan tarif yang harus dibayar. Ini adalah hak semua kapal dari semua negara untuk melintas,” tegasnya.
Klarifikasi Pemerintah Indonesia
Menyusul reaksi negatif yang meluas, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, angkat bicara untuk memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026. Ia menambahkan bahwa UNCLOS mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan sepanjang negara tersebut tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayahnya.
Sugiono juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.
Purbaya: Wacana Bukan Serius
Setelah idenya memicu kontroversi, Purbaya Yudhi Sadewa kembali memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa usulan penarikan tarif di Selat Malaka bukanlah wacana yang serius.
“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius,” kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2026. Ia menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dari pengalamannya saat menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018-2020.
Purbaya mengingatkan bahwa salah satu prinsip utama UNCLOS adalah kebebasan navigasi, yang mewajibkan Indonesia mengizinkan kapal melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan menjaga keamanannya.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya, menegaskan Indonesia tidak akan melanggar kesepakatan internasional.
Pakar Komunikasi: Perlu Kehati-hatian dalam Berucap
Menanggapi kegaduhan yang ditimbulkan oleh pernyataan Purbaya, pakar komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, menyarankan agar para pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama di era digital.
“Di era digital, akses informasi sangat mudah dijangkau. Sehingga, komunikasi publik pejabat perlu lebih berhati-hati, karena audiens utamanya justru sering bukan rakyat sendiri, tapi aktor eksternal yang berpotensi mispersepsi,” ujar Verdy Firmantoro kepada Kompas.com, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Verdy, pernyataan Purbaya mungkin efektif di dalam negeri karena dapat memberi kesan narasi kedaulatan dan penerimaan negara. Namun, pernyataan yang sama justru bisa menjadi bermasalah di luar negeri, mengingat menyangkut kepentingan negara lain dan konvensi internasional.
“Masalah utamanya bukan pada idenya, tapi pada cara dan konteks penyampaiannya. Ketika wacana dilempar sebelum ada komunikasi diplomatik, negara lain akan merespons secara defensif di ruang publik,” ujar Verdy. Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya kesadaran audiens dalam komunikasi pejabat, di mana audiens tidak hanya terbatas pada masyarakat domestik, tetapi juga pemerintah negara lain dan komunitas global.
Ikuti Akses.co.id
