Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Penundaan kali ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem yang menurun, membuatnya tidak dapat hadir di ruang sidang pada Rabu (22/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi dan ahli meringankan atau adecharge ditunda untuk memberikan kesempatan terdakwa memulihkan kesehatannya. Sidang dijadwalkan ulang pada Senin (27/4/2026).
“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Nadiem sebenarnya telah tiba di area pengadilan dan menunggu di ruang tahanan basement. Namun, karena merasa tidak sanggup mengikuti jalannya sidang, ia tidak digiring ke lantai atas tempat persidangan berlangsung.
Penundaan Sidang Berulang Kali
Penundaan sidang ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan Kompas.com, ini merupakan penundaan keempat kalinya dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim.
Kronologi Penundaan Sebelumnya:
- 16 Desember 2025: Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi.
- 23 Desember 2025: Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan.
- 5 Januari 2026: Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang setelah dua kali penundaan sebelumnya.
Setelah agenda pembacaan dakwaan selesai, Nadiem Makarim dilaporkan hadir dalam sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama proses ini, Nadiem memang kerap menyampaikan kondisi kesehatannya yang naik turun, meskipun ia mengaku siap mengikuti sidang.
Kondisi kesehatan Nadiem kembali menurun drastis setelah diperiksa sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya. Pemeriksaan yang berlangsung pada 10 Maret 2026 ini memakan waktu sekitar 12 jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.19 WIB.
Akibatnya, pada sidang yang dijadwalkan untuk perkaranya pada 12 Maret 2026, Nadiem tidak dapat dihadirkan di ruang sidang karena menjalani rawat inap. Tim pengacaranya menyampaikan bahwa Nadiem memerlukan operasi lagi dan membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penundaan hingga 30 Maret 2026, mempertimbangkan kedekatan dengan masa libur Lebaran dan kebutuhan medis Nadiem.
Upaya Pengalihan Tahanan
Menyikapi kondisi kesehatannya yang terus memburuk, kubu Nadiem Makarim telah berulang kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim. Setidaknya, ada dua permohonan yang diajukan, yaitu pada 23 Februari 2026 dan 30 Maret 2026.
Pihak Nadiem beralasan bahwa perawatan luka pascaoperasi membutuhkan lingkungan yang steril, yang sulit didapatkan selama menjalani penahanan. Selama proses sidang, kondisi Nadiem dikabarkan memburuk akibat reinfeksi pada bekas operasinya.
Dalam sidang pada 20-21 April 2026, Nadiem secara langsung memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permintaannya. “Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Meskipun berkas pendukung dan tanggapan JPU telah diserahkan, permohonan pengalihan tahanan tersebut belum juga dikabulkan.
Nadiem Makarim Merasa Tertekan dan Memaksakan Diri
Tim pengacara Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa kliennya kerap memaksakan diri untuk mengikuti sidang meskipun kondisi fisiknya tidak memungkinkan. Pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa Nadiem merasa takut akan adanya tekanan jika ia tidak hadir dalam persidangan.
“Memang Nadiem nih nekat, sebenarnya itu juga enggak bisa tuh sidang cuman dia nekat,” ujar Dodi saat memberikan keterangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dodi menambahkan, “Ya, takut, apa namanya, kalau enggak baik-baik di persidangan nanti akan ditekan gitu. Dia takut ini kan perasaan-perasaan terdakwa kan takut ya kan.”
Dalam sidang pada 6 April 2026, keterangan dokter yang menangani Nadiem dimintai di hadapan hakim dalam sebuah sidang tertutup yang hanya dihadiri keluarga terdekat. Dodi sempat membocorkan bahwa dokter menyatakan Nadiem berisiko meninggal dunia jika terus memaksakan diri mengikuti sidang hingga larut malam, terutama jika terjadi infeksi.
“Bisa mati Pak Nadiem, tuh tadi dokter bilang kalau dia infeksi. Cuman Nadiem ini kan gila. ‘Udahlah enggak apa-apalah,’ katanya,” imbuh Dodi usai sidang.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar mengarah pada produk berbasis Chrome dari Google. Hal ini membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






