— PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa stop kontak yang tersedia di dalam gerbong kereta api tidak dirancang untuk penggunaan berbagai jenis perangkat elektronik. Penegasan ini muncul menyusul viralnya seorang penumpang yang menggunakan kompor listrik untuk memasak mi instan di dalam gerbong KA Murhani di Stasiun Tegal pada Rabu, 22 April 2026.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa fasilitas stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah. Perangkat yang dimaksud meliputi ponsel, laptop, tablet, dan alat pendukung lainnya.

“Daya listrik di dalam kereta diprioritaskan untuk menunjang fasilitas utama, seperti AC, penerangan, sistem pintu otomatis, serta perangkat informasi penumpang. Tidak tersedia kapasitas tambahan untuk penggunaan alat listrik berdaya besar,” kata Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Antara.

Barang Elektronik yang Dilarang Dicolok

Franoto menegaskan bahwa sejumlah alat listrik dengan konsumsi daya tinggi dilarang digunakan melalui stop kontak di dalam kereta api. Penggunaan perangkat tersebut berisiko tinggi mengganggu sistem kelistrikan kereta.

Beberapa contoh perangkat elektronik yang tidak diperbolehkan antara lain:

  • Kompor listrik
  • Penanak nasi (rice cooker)
  • Pengering rambut (hair dryer)
  • Alat lain yang menggunakan elemen pemanas

Perangkat-perangkat tersebut memiliki konsumsi daya yang besar, sehingga berpotensi menyebabkan kelebihan beban atau overload pada sistem kelistrikan kereta.

Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Listrik

Penggunaan alat elektronik yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap operasional kereta api. Franoto menjelaskan bahwa jika terjadi overload, sistem kelistrikan berpotensi mengalami gangguan atau bahkan trip.

Kondisi ini dapat mengakibatkan padamnya fasilitas utama yang vital bagi kenyamanan dan keselamatan penumpang, seperti pendingin udara (AC) dan sistem penerangan. Lebih lanjut, penggunaan alat berdaya tinggi dapat memicu panas berlebih pada instalasi listrik, korsleting, hingga berujung pada risiko kebakaran di dalam ruang tertutup.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan,” tegas Franoto.

Imbauan KAI kepada Penumpang

KAI mengimbau seluruh penumpang untuk menjaga dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang tersedia di dalam kereta maupun stasiun. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang harus dijaga bersama.

“Kami menegaskan bahwa setiap fasilitas di stasiun maupun di dalam kereta merupakan bagian dari sistem pelayanan yang harus dijaga bersama. Penyalahgunaan fasilitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan seluruh pelanggan,” ujar Franoto.

Sebagai alternatif bagi penumpang yang membutuhkan pengisian daya, KAI menyediakan fasilitas pengisian daya di area stasiun. Beberapa stasiun juga telah dilengkapi dengan ruang kerja atau coworking space yang dapat dimanfaatkan sebelum keberangkatan.

KAI berharap masyarakat dapat lebih memahami batasan penggunaan listrik di dalam kereta api dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu operasional serta keselamatan perjalanan.