Akses.co.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memberikan sanksi tegas kepada empat pelaku pelecehan seksual yang melakukan aksinya di dalam kereta api dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Keempat pelaku tersebut kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang menggunakan moda transportasi kereta api selama 20 tahun.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni, menjelaskan bahwa sanksi blacklist ini berlaku tanpa terkecuali, bahkan jika korban memilih untuk berdamai dengan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum. “Semua pelaku di-blacklist. Meskipun korban memilih berdamai dengan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum, tidak menggugurkan sanksi blacklist yang ditetapkan KAI,” ujar Feni kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Identifikasi pelaku dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka, sehingga secara sistem mereka tidak dapat mendaftarkan diri sebagai penumpang kereta api di masa mendatang. Regulasi yang dimiliki KAI secara tegas mengatur sanksi administratif bagi pelaku pelecehan seksual. “Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif tegas hingga masuk dalam daftar hitam tidak bisa naik kereta api dalam waktu tertentu hingga permanen,” tambah Feni.
Feni merinci, laporan kasus pelecehan seksual terjadi masing-masing dua kasus pada tahun 2024 dan 2025. Hingga saat ini, tahun 2026 belum tercatat adanya laporan serupa.
Upaya KAI Melawan Pelecehan Seksual
KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Upaya ini tidak hanya sebatas sanksi, tetapi juga mencakup pencegahan dan edukasi.
Pada Rabu (22/4/2026), dalam rangka memperingati Hari Kartini, KAI Daop 6 Yogyakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Lempuyangan. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api Semboyan Satoe Community.
Berbagai aktivitas dilakukan dalam acara tersebut, termasuk penandatanganan petisi sebagai bentuk komitmen bersama menolak kekerasan dan pelecehan seksual. Selain itu, dilakukan edukasi langsung kepada pelanggan, pembagian bunga mawar sebagai simbol kepedulian, serta pembagian pin kampanye anti kekerasan seksual.
“Momentum Hari Kartini kami maknai sebagai pengingat pentingnya menghadirkan ruang publik yang aman, khususnya bagi perempuan,” ujar Feni. Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelanggan agar berani bersuara, melapor, dan meminta pertolongan jika mengalami atau menyaksikan indikasi pelecehan seksual.
Fitur Female Seat Map di Aplikasi Access by KAI
Selain upaya pencegahan dan penindakan, KAI juga terus berinovasi untuk meningkatkan rasa aman penumpang. Salah satunya adalah melalui fitur Female Seat Map di aplikasi Access by KAI.
Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan untuk melihat posisi tempat duduk dan jenis kelamin penumpang lain sebelum memesan tiket. Hal ini memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih kursi yang dirasa lebih nyaman, misalnya duduk di antara sesama penumpang perempuan.
Berdasarkan informasi dari Antara (27/3/2025), berikut adalah langkah-langkah menggunakan fitur Female Seat Map:
- Unduh dan buka aplikasi Access by KAI.
- Login atau registrasi akun.
- Pilih jenis perjalanan “Antar Kota”.
- Isi data diri termasuk kota asal, tujuan, dan NIK (pastikan NIK berjenis kelamin perempuan).
- Lanjutkan ke proses pemesanan tiket.
- Sebelum menyelesaikan pembayaran, klik “Pilih Kursi”.
- Fitur Female Seat Map akan menampilkan denah kursi. Warna merah muda (pink) menandakan kursi terisi penumpang perempuan, sementara warna abu menandakan penumpang laki-laki.
- Pilih kursi yang tersedia sesuai preferensi dan lanjutkan ke pembayaran.
Ikuti Akses.co.id
