Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 8.389 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang kuartal I 2026. Angka ini mencakup pekerja yang diberhentikan atas inisiatif perusahaan, tidak termasuk mereka yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Data Satudata Kemenaker per 6 April 2026 memaparkan tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi. Jawa Barat menjadi daerah dengan kasus terbanyak, mencapai 1.721 orang. Menyusul kemudian Kalimantan Selatan dengan 1.071 orang, dan Kalimantan Timur sebanyak 915 orang.
Sebaliknya, beberapa provinsi mencatat angka PHK terendah. Gorontalo hanya melaporkan 2 orang yang terkena PHK, diikuti oleh Maluku Utara dengan 5 orang. Sementara itu, Papua Barat dan Maluku masing-masing melaporkan 6 orang yang diberhentikan.
Kemenaker menegaskan bahwa perhitungan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025. “Tenaga kerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan,” demikian tertulis dalam laman Kemenaker, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Tren PHK menunjukkan penurunan bulanan selama kuartal pertama tahun ini. Pada bulan Januari 2026, tercatat 4.590 orang terkena PHK. Angka ini kemudian menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali turun drastis menjadi 526 orang pada Maret.
Pemerintah mengingatkan bahwa data yang dirilis masih bersifat sementara. Perubahan dan penyesuaian masih mungkin terjadi seiring dengan pelaporan pekerja melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Potensi PHK Skala Besar Belum Terkonfirmasi
Di sisi lain, muncul informasi mengenai potensi PHK dalam skala yang lebih besar. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa sekitar 9.000 pekerja berisiko terdampak di sepuluh perusahaan.
“Saat ini tercatat 9.000 berpotensi, berpotensi 9.000 karyawan akan terjadi PHK,” ujar Said dalam konferensi pers virtual pada Jumat (17/4/2026). Namun, identitas perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK tersebut belum diungkapkan.
Sektor yang disebut-sebut paling terdampak adalah industri plastik dan tekstil. Kedua sektor ini dilaporkan menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya produksi, yang salah satunya dipicu oleh konflik di Timur Tengah yang berdampak pada harga bahan bakar industri.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku belum menerima data rinci terkait laporan potensi PHK skala besar ini. “Enggak tahu saya bagaimana itu datanya,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/4/2026).
Kemenaker sendiri memiliki sistem pemantauan kondisi industri yang berfungsi untuk memantau dinamika tenaga kerja di berbagai sektor. Menurut Yassierli, laporan terkait rencana PHK dalam skala besar tersebut belum masuk ke dalam sistem pemantauan kementerian.
Ikuti Akses.co.id
