— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak selaras dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Dalil-dalil pembelaan dari terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dinilai bertentangan dengan alat bukti yang sah.

“Bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah baik,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/6/2026).

JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang telah dihadirkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik, mendukung konstruksi perkara yang telah disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena itu, JPU berpendapat tidak ada alasan untuk menerima pembelaan yang diajukan oleh kedua terdakwa.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembela terdakwa yang diajukan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diterima,” tegas JPU.

Jaksa tetap pada tuntutan pidana sebelumnya, yaitu menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menanggapi replik dari JPU, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan balik secara tertulis.

“Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,” ujar kuasa hukum para terdakwa.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk mempersiapkan duplik tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 27 April 2026.