— BANDUNG, Indonesia — Nasib ribuan guru honorer di Kota Bandung kini tengah di ujung tanduk. Kesejahteraan yang dijanjikan melalui pengabdian mereka untuk mencerdaskan anak bangsa seolah terenggut oleh kerumitan regulasi pemerintah pusat. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang terpaksa mencari sumber penghasilan tambahan demi dapur tetap mengepul.

Mariyaga, seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Bandung, mengaku belum menerima honorarium untuk periode Maret dan April 2026. Padahal, dengan bekal pendidikan S1 Pendidikan dan S2 Linguistik, ia telah mengabdikan dirinya di dunia pendidikan.

Sistem pembayaran di sekolah Mariyaga dihitung berdasarkan jam mengajar, yakni Rp 93.000 per jam. Dengan beban 13 jam mengajar per bulan, seharusnya ia menerima sekitar Rp 1,25 juta. Namun, keterlambatan pencairan honor membuatnya harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Sekarang lagi coba-coba side hustle di bidang kecantikan, karena kalau mengandalkan dari sini saja enggak cukup,” ungkap Mariyaga, Kamis (23/4/2026).

Mariyaga menyadari bahwa keterlambatan ini dipicu oleh aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Ia juga sempat mencoba peruntungan di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun gagal, sementara untuk jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ia terbentur syarat masa kerja minimal dua tahun.

Ribuan Guru Honorer Terdampak Keterlambatan Gaji

Kisah Mariyaga bukanlah cerita tunggal. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung, mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, belum menerima gaji selama empat bulan berturut-turut.

Asep menjelaskan bahwa hambatan utama pencairan honorarium ini adalah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta adanya surat edaran Kemenpan-RB yang membatasi pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer selain PPPK.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada guru PAUD, guru SD, SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023,” ujar Asep di SMA BPI Kota Bandung.

Upaya Pemkot Bandung dan Alokasi Anggaran Rp 51 Miliar

Menanggapi kondisi yang dialami para guru honorer, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran honorarium sebenarnya telah tersedia. Pemerintah Kota Bandung telah mengalokasikan dana sebesar Rp 51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Saya agak berat ngomongnya ya. Anggarannya mah ada, tapi pencairannya itu memang kita harus menunggu persetujuan banyak pihak. Sehingga memang kami harus melakukan pengadministrasian dan dasar-dasar hukum yang baik,” kata Farhan.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah merampungkan Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) sebagai landasan hukum agar gaji dapat segera dicairkan. Farhan menargetkan pencairan bisa dilakukan paling lambat awal Mei 2026.

“Harus minggu ini, minggu depan tanggal 30, tanggal 1 harus sudah cair pokoknya. Kelamaan sudah empat bulan nunggu,” tegasnya.

Adapun rincian besaran honorarium yang akan diterima adalah sebagai berikut:

  • Guru SD/SMP dan tutor: Rp 3.200.000 per bulan.
  • Guru PAUD: Naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan.

Di sisi lain, ribuan guru juga menaruh harapan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana melobi pemerintah pusat untuk mencari solusi permanen bagi nasib tenaga honorer di Jawa Barat.